TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kasus Korupsi di Dispora, Kejari Sangihe Jebloskan HN ke Lapas Enemawira

  Tersangka HN ( tengah ) saat di masukin kedalam mobil untuk dibawa ke Lapas Enemawira. Sangihe, IMC  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten...

 



Tersangka HN ( tengah ) saat di masukin kedalam mobil untuk dibawa ke Lapas Enemawira.


Sangihe, IMC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap tersangka inisial HN diduga terseret Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pada Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dispora )  Kabupaten Sangihe terkait dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kota Bitung.


Kepala Kejari Kepulauan Sangihe Eri Yudianto mengatakan tersangka yang merupakan oknum Bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kepulauan Sangihe diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar RP. 1.018.108.202 pada Anggaran Tahun 2019.


Eri Yudianto dalam keterangannya menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penahanan, Tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Sangihe selama 7 jam. Setelah status tersangka  perempuan inisial HN langsung dijebloskan ke LP Kelas III Enemawira untuk menjalani proses hukum selanjutnya.


Eri mengungkapkan bahwa HN diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di instansi tersebut.


" Dimana HN sebagai Bendahara diduga membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap kegiatan – kegiatan di Dispora Sangihe terkait dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kota Bitung," ujar Kajari Sangihe Eri Yudianto,  kepada media ini, Sabtu ( 24/9/2021)



Lebih lanjut Eri menjelaskan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif yang dibuat tersangka diantaranya honor pelatih, dana makan minum dan perjalan dinas. Hal itupun berdasarkan hasil audit, diduga mengakibatkan kerugian atas keuangan negara sekitar Rp 1,18 Miliar.


Tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini akan bertambah tersangka lainnya.


“Untuk sementara tersangka masih satu, yakni HN,” aku Eri.


Menurutnya pihaknyai masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menemukan tersangka lainnya.


Eri menyebut dalam perkara ini tersangka akan dijerat dengan Undang – undang nomor 31 tahun 2009 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Dan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 dan 8 dengan hukuman 4 tahun penjara.

( Muzer/ Rls )


No comments