TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Satgas COVID-19 Kembali Berlakukan Penerapan Protkes Masa Zona Merah

  Aceh Tamiang, IMC - Satuan Tugas (Satgas) Covid Kabupaten Aceh Tamiang melakukan gelar apel siaga penerapan kembali Protokol Kesehatan (P...

 





Aceh Tamiang, IMC - Satuan Tugas (Satgas) Covid Kabupaten Aceh Tamiang melakukan gelar apel siaga penerapan kembali Protokol Kesehatan (Protkes) dalam masa zona merah, kegiatan dipusatkan di lapangan Paramadina Satwika Polres Aceh Tamiang pada Rabu malam (01/09/2021). 


Maklumat Satgas Covid Aceh Tamiang yang mulai diberlakukan 01 September 2021 yaitu untuk tidak melaksanakan kegiatan acara resepsi pesta perkawinan, khitanan, turun tanah dan kegiatan sejenis lainnya. 

Untuk Cafe, Warkop, Swalayan dan pusat keramaian lainnya wajib tutup jam. 22.00 wib dan selanjutnya kepada masyarakat agar terus menerapkan 3M, Memakai Masker, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan


Pada gelar Apel Yustisi, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK menyampaikan, malam ini kita mengajak masyarakat  untuk melaksanakan Protkes, sekaligus melakukan sosialisasi,"ungkapnya.


"Kepada para pelaku usaha akan dilakukan Swab untuk diambil sample, namun nantinya akan diarahkan juga kepada pengunjung. 


"Kita akan berupaya mengembalikan Aceh Tamiang ke zona yang lebih rendah, hingga Zona Hijau,"tegas Kapolres. 


Sementara itu, Letkol CPn Yusuf Adi Puruhita menyampaikan, kegiatan patroli malam ini bagian dari memberikan motivasi kepada masyarakat dalam upaya melaksanakan Peraturan Bupati, sekaligus kita juga melakukan swab terhadap pengelola warung dan selanjutnya nanti kepada para Pengunjung," ungkapnya. 


Turut hadir dalam gelar apel siaga Satgas Covid, Bupati Aceh Tamiang, Polres Aceh Tamiang, Kodim 0117/Aceh Tamiang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Insan Pers, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Ketua DPRK, Direktur RSUD. 


Usai kegiatan Apel, dilanjutkan dengan menelusuri Cafe, Warkop, Swalayan.

No comments