TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Buronan Tipikor Dana Rehabilitasi Pasca Gempa Bumi Jogjakarta Tertangkap Tim Tabur di Bandung

  Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak Jakarta, IMC - Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Leonard Si...

 

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Jakarta, IMC- Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak mengatakan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil mengamankan seorang Buronan terpidana Lilik Karnaen, Mt. Bin Budi Darma diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Penyalahgunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi pada tahun 2006 di Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta.  


" Terpidana Ir. Lilik Karnaen, Mt. Bin Budi DarmA diamankan Pada Selasa 19 Oktober 2021 pukul 05:35 WIB

di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandung," ujar Kapuspenkum Leonard Simanjuntak dalam keterangan yang diterima, Selasa ( 19/10/2021).


Leonard mengungkapkan Terpidana Ir. Lilik Karnaen, MT Bin Budi Darma selaku Tim Koordinator Ahli Madya Tehknik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bersama-sama dengan Terpidana JUNI JUNAIDI,S.Ag,M.Pd. (perkaranya diajukan secara terpisah dan telah dieksekusi menjalani pidana penjara selama 4 tahun pada tahun 2013), 


" Pada bulan Juni 2007 s/d. bulan Agustus 2007 bertempat di Balai Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemotongan Dana Bantuan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersumber dari APBN, " bebernya.


",Akibat perbuatan Terpidana, mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar 

Rp 911.250.000 (sembilan ratus sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).," tambahnya.


Penangkapan terhadap terpidana tersebut, kata Leonard,  didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 188 K/PID.SUS/2013 tanggal 10 Juli 2014, " Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," terangnya.


Kemudian untuk proses hukum selanjutnya terpidana langsung diboyong ke Yogyakarta pada hari ini, Selasa 19 Oktober 2021 dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bantul. ( Muzer )






No comments