TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kejari Batang Limpahkan Berkas Perkara Korupsi APBDes Karangtengah Ke Pengadilan Tipikor Semarang

Batang, IMC  – Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang resmi melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) peny...





Batang, IMC – Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang resmi melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) penyalahgunaan APBDes Karangtengah, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (21/10/2021).


Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Batang, Ali Nurudin, SH, MH dalam keterangannya mengatakan dalam kasus dugaan korupsi APBDes Karangtengah periode 2017-2019 ini, Kejari Batang telah menetapkan mantan Sekdes Karangtengah berinisial Tr sebagai tersangka pada Bulan Agustus lalu.


“ Hari ini kami telah melimpahkan berkas perkara, surat dakwaan dan barang bukti kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang. Namun untuk pelaksanaan sidangnya, kami masih menunggu,” ujar Ali Nurudin.


Saat ini kata Nurudin tersangka Tr masih ditahan di Rutan Batang. Proses pelimpahan tahap II telah dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 14 Oktober 2021.


“Oleh karena itu hari ini kami melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang. Dan kemungkinan sidang kasus korupsi ini akan dilakukan secara virtual seperti yang sudah berjalan lainnya,” tandasnya.


Untuk menuntaskan perkara ini pihaknya telah menyiapkan tiga Jaksa pilihan. Meraka adalah Jaksa Bambang Wahyu Wardana, Jaksa Faisyal Karim dan Jaksa Muhammad Zaenudin. 



Kajari Ali Nurudin mengungkapkan dalam kasus ini Tr disangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.246.645.505.


Atas perbuatannya tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.


Kemudian, subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. ( Muzer/ Rls )


No comments