TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

JPU Kejari Jakut Tuntut Mati dan Seumur Hidup 4 Terdakwa Pengedar Narkotika

  Suasana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU Kejari Jakarta Utara Tuntut Mati dan seumur hidup terhadap 4 Terdakwa pengedar Narkot...

 




Suasana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU Kejari Jakarta Utara Tuntut Mati dan seumur hidup terhadap 4 Terdakwa pengedar Narkotika.


Jakarta, IMC- Empat orang terdakwa atas nama Darmawan alias Alex Bin Mursan, Mulyadi alias Degonk, Siti Halipah dan Monalisa Gultom, duduk sebagai pesakitan dalam perkara peredaran Narkoba bentuk Shabu atau Methaphetamine  seberat 4 Kg yang di tuntut hukuman mati oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri  Jakarta Utara dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara , Senin ( 8/11/2021 ) hadir secara virtual keempat terdakwa yang ada di Slawi dan BNN dengan tertunduk lesu saat mendengar tuntutan hukuman mati yang dibacakan oleh Jaksa Doni Boy Faisal Panjaitan, SH dari Kejari Jakarta Utara.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darmawan alias Alex Bin Mursan dengan Pidana  mati , terdakwa Mulyadi alias Degonk  dengan Pidana  Seumur Hidup, kemudian Terdakwa Siti Halipah dan Monalisa Gultom masing-masing dengan Pidana 16 (enam belas)  tahun penjara,” kata Doni Boy saat membacakan putusan tuntutan mati terhadap keempat terdakwa.


Dony Panjaitan yang merupakan JPU pilihan Kejari Jakarta Utara menuntut Darmawan hukuman mati, lantaran diketahui ia menjalankan bisnis haramnya dari dalam lapas.


" Karena dia menjalankan kejahatan narkotika dari dalam lapas," ujar Dony kepada media ini, Senin ( 8/11/2021) sore.


Dony menyebut dalam perkara ini masing-masing terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang  R.I No.35  Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. 


JPU Kejari Jakarta Utara menguraikan bahwa keempat terdakwa dituntut melanggar tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114  ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Selain itu imbuhnya, Barang bukti Narkotika yang disita sebanyak 436.307 (empat ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus tujuh) gram brutto.


" Apabila beredar akan sangat membahayakan generasi Indonesia," pungkas Dony. ( Muzer ).

No comments