TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Belum Setahun Menjabat, Kajari Jepara Ayu Agung Sukses Melaksanakan Program Kerja Sepanjang 2021

  Jepara,MTV - Memasuki penghujung akhir tahun 2021, Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah telah berhasil melaksanakan se...

 




Jepara,MTV
- Memasuki penghujung akhir tahun 2021, Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah telah berhasil melaksanakan sejumlah program pada Bidang Pidana Umum, Pidana Khusus, Intelijen, Datun, Barang Bukti dan Barang rampasan, dan sejumlah capaian Kinerja Kejari Jepara sepanjang Tahun 2021.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han) dalam konferesnsi pers terkait capaian kinerja Kejari Jepara Tahun 2021, dihadiri sejumlah awak media yang bertugas peliputan di wilayah hukum Kabupaten Jepara, Jumat ( 31/12/2021 )

Menjelang akhir tahun 2021 dengan kepemimpinan Ayu Agung yang belum genap 1 (satu) tahun telah banyak kegiatan yang telah ia selesaikan dan laksanakan, meski menghadapi tantangan karena pandemi COVID-19, pihaknya dapat menyelesaikan tugas tugas negara ( Korps Adhyaksa-red ) karena itu ia juga mengapresiasi tekad seluruh jajarannya.

“ Berdasarkan UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI kita mempunyai banyak tugas baik bidang pidana, perdata dan tata usaha negara serta Bidang intelijen yaitu melakukan intelijen yustisial,menjaga ketertiban dan ketentraman umum, pengawasan terhadap aliran kepercayaan,” ujar Ayu Agung kepada wartawan yang juga didampingi Kasi Intel Roni Indra, SH.

Ayu Agung yang merupakan Alumni Universitas Pertahanan kepada awak media menyampaikan capaian bidang bidang pidana untuk pidana umum SPDP telah masuk sebanyak 240 perkara tahap I sebanyak 182, perkara tahap II sebanyak 218 perkara dan eksekusi 157 sebanyak perkara dengan kasus Narkoba sebanyak 43 perkara dan perkara perlindungan anak sebanyak 47 perkara. Sementra bidang pidana khusus untuk penyelidikan sebanyak 3 perkara,  (1) satu  perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Kemudian  penuntutan sebanyak 2 perkara yang berasal dari penyidik Polres Jepara dan penyidik Kejari Jepara. Selain itu, untuk perkara pidana khusus lainnya sebanyak 10 perkara cukai dan telah putus 5 perkara dan 4 perkara masih dalam proses penuntutan dan 1 perkara msh dlm tahap pra Penuntutan.


“ Kita dalam perkara tindak pidana korupsi telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 939.999.333,- dalam Perkara Penyelewengan Dana Pinjaman dari LPDB-KUMKM Tahun 2015 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” bebernya.

Selanjutnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan MoU baik dengan Pemkab. Jepara, BUMD maupun instansi terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha Negara. “ Selain itu, dalam rangka percepatan penyerapan anggaran dalam penanganan Covid-19 kita berikan pendampingan hukum,” terang Ayu.

“ Untuk mengenalkan dan lebih mendekatkan lembaga Kejaksaan kepada masyarakat kita juga telah melaunching Gerai Pelayanan Hukum di Mall Pelayanan Publik Kab. Jepara sebagai pelayanan hukum masyarakat sehingga nantinya masyarakat bisa bertanya mengenai hukum secara gratis dan diharapkan masyarakat semakin melek dan sadar hukum dan saat ini sudah ada 10 layanan hukum yang telah kita berikan kepada masyarakat Kab. Jepara,” sambungnya.

Selain itu juga melakukan bantuan hukum non litigasi terkait dengan penagihan tunggakan iuran pembayaran BPJS Kesehatan melalui surat kuasa khusus selama Tahun 2021 sebanyak 57 SKK dengan total tagihan Rp 291.406.848,- yang telah berhasil ditagih sebesar Rp84.025.312,-

Penyelesaian tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama tahun 2021 sebanyak 50 SKK dgn total tagihan sejumlah Rp1.877.360.608,- Dan yang telah berhasil ditagih sebesar Rp750.866.228,- .

Total yang telah berhasil ditagih dari Penyelesaian tunggakan iuran BPJS Kesehatan Dan Ketenagakerjaan yang berhasil ditagih adalah sebesar Rp834.911.540,-. Kemudian juga memberikan juga bantuan Hukum litigasi perkara Perdata di PN Jepara mewakili Pemkab Jepara (sbg Tergugat) dalam perkara gugatan Station Lapangan Sepak Bola Kamal Junaidi melawan Rr.Maria Siti Sundari,dkk (Penggugat). Melakukan pertimbangan  hukum terhadap Pemkab Jepara yaitu pendampingan hukum legal drafting penyusunan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai DBHCHT bagi buruh pabrik rokok TA 2021.

“ Untuk bidang Intelijen kita turut memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan pencegahan Covid-19 guna menumbuhkan semangat rasa bela negara masyarakat supaya mereka sadar karena Covid-19 merupakan musuh bersama selain itu agar masyarakat turut menjaga kondusifitas bidang Ipoleksosbudkam di Kab. Jepara,” bebernya.

Bidang Intelijen juga mempunyai program kegiatan Jaksa Menyapa baik yang dilakukan oleh Kejari Jepara melalui RRI Semarang maupun atas kerjasama dengan Pemkab. Jepara melalui radio lokal Kab. Jepara sebagai salah satu edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita hoax dan menggugah masyarakat dalam program pemerintah dalam vaksinasi.

Ada pula program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di 3 (Tiga) sekolah untuk mengedukasi dan memotivasi generasi muda agar sadar dan tertib hukum serta menjadi generasi muda yang mampu menerima tongkat estafet Kepemimpinan bangsa.

Kemudian melakukan beberapa Sosialisasi di Radio Kartini bersama dgn Forkopimda serta instansi terkait mengenai penanganan Covid serta gempur rokok ilegal Juga bersama Forkopimda mendukung Sosialisasi tentang Pencegahan Covid, pentingnya vaksinasi serta memotivasi semangat masyarakat utk hidup lebih baik walau dlm masa pandemi di radio swasta R-Lisa.

Kejari Jepara juga perhatian terhadap ketahanan budaya di Kab. Jepara telah dilakukan penelitian Warisan Pertahanan (Defense Heritage) oleh ahli Defense Heritage Indonesia dengan inisiator dari Kejari Jepara dengan bekerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Jepara.

“Karena di Kab. Jepara terdapat peninggalan para pejuang yaitu benteng VOC dan benteng portugis sehingga dengan adanya penelitian tersebut diharapkan menjadi warisan budaya pertahanan yang nantinya bisa dijadikan sebagai edukasi kepada masyarakat untuk membangkitkan kesadaran bela negara,” ungkap Ayu.

Dalam konferensi pers juga disebutkan penanganan perkara pidana dengan korban anak-anak atau perkara asusila dilakukan penuntutan dengan tuntutan maksimal dan tidak ada ampun menurutnya pelecehan seksual merupakan suatu  pelanggaran hak asasi manusia yang sangat merendahkan harkat  dan martabat seseorang, yang telah merusak jiwa dan mental anak-anak yang nantinya sebagai generasi emas yang akan melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan

“ Untuk perkara narkoba juga kita lakukan tuntutan maksimal selain itu dalam setiap penyuluhan baik melalui Program Jaksa Masuk Sekolah maupun Binmatkum kita selalu menekankan akan bahaya laten Narkoba,” tukasnya.

“ Dalam penanganan perkara tidak semuanya kita selesaikan di meja persidangan Pengadilan akan tetapi kita penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice yang menekankan pada hati nurani antara pelaku dan korban, merupakan perkara ringan, tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan kerugian dibawah Rp. 2,5 juta,” bebernya.

Dalam penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice pihaknya telah menyelesaikan 1 perkara dan 1 perkara masih berupaya agar dalam diselesaikan melalui Restoratif Justice.

Sementara dalam mendukung Program Jaksa Agung dalam pemberantasan Mafia Tanah telah ditindak lanjuti dengan pemasangan banner di tempat umum sebagai informasi kepada masyarakat dan telah dibentuk tim Satgas mafia tanah dengan Ketua Tim Kasi Intelijen Kejari Jepara serta dukungan dalam pemberantasan mafia pelabuhan dengan tim dari Pidsus.

“ Banyak kegiatan yang telah kita laksanakan diluar Tupoksi yaitu turut serta dalam percepatan vaksinasi Covid-19 untuk keluarga Kejaksaan dan kepada masyarakat nelayan dan petambak garam di Kec Kedung Kab. Jepara, pengecekkan ketersediaan obat dan gas.Kejari juga berperan aktif bersinergi bersama Forkopimda melakukan  penanganan Covid-19 serta aktif bersama anggota Forkopimda Jepara dalam operasi bersama penerapan PPKM dan memberikan rasa nyaman dalam kegiatan perayaan Nataru,” papar Ayu.

Pihaknya bersama jajarannya mengharapkan agar masyarakat Jepara semakin sadar, tertib dan melek hukum sehingga nantinya dapat menjaga diri, keluarga dan lingkungannya dari permasalahan hukum. Mengakhiri keterangnannya Kajari Jepara Ayu Agung menghimbau kepada masyarakat agar turut menjaga dan memberikan edukasi kepada generasi muda yang tidak salah langkah sehingga menjadi generasi muda yang nantinya bisa diharapkan meneruskan tongkat estafet kepemimpinan pembangunan khususnya di Kab. Jepara dan menjaga keutuhan NKRI. ( Muzer/ Rls )

No comments