TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kerja Senyap Tim JPN Kejari jakarta Utara Berhasil Menyelamatkan Aset PT. Pelindo Ratusan Milyar dalam Sebulan

  JAKARTA,Mtv - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima piagam penghargaan dan apresiasi dari PT. Pelabuhan Indonesia ( Pelindo ) Regional...

 



JAKARTA,Mtv
- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima piagam penghargaan dan apresiasi dari PT. Pelabuhan Indonesia ( Pelindo ) Regional 2 tanjung Priok atas capaian kinerja Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) yang telah berhasil menyelamatkan aset PT. Pelindo dalam kurun waktu hanya satu bulan berdasarkan SKK ( Surat Kuasa Khusus ) dari GM PT. Pelindo reg Tanjung Priok No. HK.03/1/11/1/B3.1/GM/C.Tpk-21.

Piagam penghargaan berupa sertifikat apresiasi dari Pelindo  diberikan General Manager PT. Pelindo Reg 2 Tanjung Priok Silo Santoso dan diterima langsung oleh Kajari Jakarta Utara I Made Sudarmawan, dalam acara serah terima tanah dan bangunan dari pihak ketiga kepada PT.Pelindo Reg 2 Tanjung Priok, Kamis ( 9/12/2021 ) di Jakarta Utara.


Kajari Jakarta Utara I Made Sudarmawan di dampingi Kasi Datun Dody Witjaksono menyampaikan keberhasilannya berdasarkan SKK dari GM PT. Pelindo Reg 2 Tanjung Priok No. HK.03/1/11/1/B3.1/GM/C.Tpk-21. Tanggal 1 Nopember 2021 pihaknya selaku JPN di percaya  untuk memberikan bantuan hukum dalam rangka melakukan pengososngan tanah dan bangunannya Hak Pengelolaan ( HPL ) nomor 1/tanjung Priok atas nama PT. Pelindo Reg 2 tanjung Priok yang digunakan oleh PT. Sandi Laut caraka yang terletak di jalan RE. Martadinata Tanjung Priok seluas kurang lebih 12.000 m2.

“ Kami sampaikan bahwa pada tanggal 8 Desember 2021 kami telah menerima pengembalian tanah berserta bangunannya dari para pihak ketiga, yang sebelumnya telah menguasai tanah dan bangunan tersebut atas dasar sertifikat hak guna bangunan ( SHGB ) yang dibeli dari pihak PT. Sandi Laut caraka, “ kata I Made Sudarman.


Maka pada kesempatan baik ini Kajari Jakarta Utara I Made Sudarmawan selaku pengacara negara beserta tim JPN Kejari Jakarta Utara telah menyerahkan tanah dan bangunan tersebut beserta dokumen berita acara serah terima dari pihak ketiga.

Sementara GM Pelindo Regional 2 Tanjung Priok menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi , kepada pihak Kejaksaan sangat cepat dapat memulihkan dalam waktu sebulan bisa menyelematkan aset PT. Pelindo senilai kurang lebih 148 Milyar.

 “ Wujud sinergi dengan Kejari Jakarta Utara dalam rangka memulihkan aset negara yang sebelum nya dikuasai oleh pihak lain,” kata GM Pelindo Reg 2 tanjung Priok Silo Santoso di kantor Pelindo Reg.2 Tanjung Priok.

Menurutnya Kejari Jakarta Utara sangat cepat memulihkan aset dalam waktu sebulan sebulan menyelamatkan 145 milyar. “ Semoga Kerjasama ini kedepannya dapat lebih intens lagi,” imbuhnya.

Capaian kinerja tim JPN Kejari Jakarta Utara sebagaimana yang ditegaskan oleh Jaksa Agung  kepada satuan kerja kebawah  untuk membentuk tim khusus guna memberantas  dan menindak tegas para mafia tanah dan mafia  pelabuhan dan para oknum backingnya.

Jaksa Agung juga menekankan, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan karena selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.

 “Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,” jelas Burhanuddin. ( Muzer )

 

 

No comments