TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Dugaan Korupsi di Dinas Damkar, Kejari Depok Tetapkan Tiga Tersangka

Kajari Kota Depok, Sri Kuncoro Depok, IMC - Kejaksaan Negeri Depok kembali menetapkan satu pegawai Dinas Damkar  dan Penyelamatan Kota Depok...



Kajari Kota Depok, Sri Kuncoro

Depok, IMC
- Kejaksaan Negeri Depok kembali menetapkan satu pegawai Dinas Damkar  dan Penyelamatan Kota Depok sebagai tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi 

          

“Ya kemarin kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka atas nama WI yang berstatus PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok  yang berkedudukan sebagai Pejabat Pengadaan pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018," ujar Kajari Kota Depok, Sri Kuncoro melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis ( 6/01/2022)


Atas perbuatannya WI disangkaan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.


" Jadi total sudah tiga Tersangka dalam perkara Korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok," imbuhnya.


Dengan rincian dua tersangka klaster tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018  yakni AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Mantan Sekretaris Dinas Damkar  dan Penyelamatan Kota Depok Depok serta WI selaku Pejabat Pengadaan.


Adapun estimasi kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut  berkisar Rp 250.000.000


Sementara pada klaster korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok dengan Tersangka berinisial  A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. Adapun perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar Kota Depok mencapai Rp 1,1 miliar. A disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Tipikor.


Disebutkan untuk kedua klaster perkara tersebut akan dilakukan penanganan oleh Jaksa Penyidik  secara profesional dan proporsional.


" Selanjutnya dapat kami sampaikan juga bahwa ditahun 2022 ini selain melaksanakan kegiatan penindakan kami juga akan mengoptimalkan dan memprioritaskan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi seperti di Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok ini," bebernya.



Jadi program pencegahan lebih diprioritaskan, jika sudah diingatkan namun masih tetap membandel melakukan penyimpangan maka, akan dilakukan upaya penindakan secara proporsional dan profesional tentunya.


Selanjutnya Sri Kuncoro optimis, perekonomian Kota Depok tahun 2022 ini akan tumbuh lebih baik daripada tahun sebelumnya dengan mengoptimalkan upaya pencegahan karena upaya pencegahan tindak pidana korupsi sangat penting dilakukan guna mendukung penguatan pemulihan ekonomi nasional yang terpuruk akibat bencana mundial pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sekira dua tahun, dan saat ini pun masih berlangsung


"Di tahun 2022 ini, selain melakukan pendampingan melalui Jaksa Pengacara Negara sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya maka pada tahun ini, ada terobosan terkait upaya pencegahan dengan melakukan inovasi melalui bidang intelijen dengan mengoptimalkan kegiatan penyuluhan-penerangan hukum--yang sebelumnya dengan metode hanya satu arah diganti dengan metode kelompok diskusi terarah atau dikenal sebagai Focus Group Discussion (FGD)," ungkap Sri Kuncoro.


Tambah Sri Kuncoro, untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta lebih mendekatkan Kejari Kota Depok dengan pihak yang membutuhkan pelayanan, maka juga, telah ditempatkan Kantor Jaksa Pengacara Negara dan Pos Pelayanan Hukum Terpadu di Gedung Dibaleka Balaikota Kota Depok.( Muzer/ Rls )

No comments