TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Awal tahun 2022. Kejari Lubuk Linggau Naikkan 2 Perkara Tipikor ke Penyidikan

    Kajari Lubuk Linggau Willy Chaidir Lubuk Linggau, Mtv  – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Lubuk Linggau, Willy Ade Chaidir menyata...

 


 

Kajari Lubuk Linggau Willy Chaidir

Lubuk Linggau, Mtv
 – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Lubuk Linggau, Willy Ade Chaidir menyatakan dua perkara dalam kegiatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan kegiatan masker Covid-19 di Kabupaten Musi Rawas (Mura) resmi naik menjadi penyidikan.

“ Kedua perkara ini resmi naik dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan setelah adanya  indikasi dugaan korupsi,” ujar Kajari Willy Ade Chaidir didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni saat berhasil dihubungi, Rabu ( 4/01/2022 )

 

"Hasil rapat pertanggal 3 kemarin (red) dua kegiatan Bawaslu Muratara dan Masker Mura resmi kita naikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata mantan Kabid Humas pada Puspenkum Kejagung.

Dijelaskan pihaknya menikan status kedua kasus tersebut karena tim penyelidik Kejari Lubuklinggau telah menemukan adanya indikiasi penyimpangan dua kegiatan itu berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup.

Menurutnya penanganan kedua kasus ini menjadi salah satu fokus prioritas untuk diselesaikan pada tahun 2022 ini karena diduga penyimpangan dana dalam kasus ini mencapai milyaran rupiah.

 

"Sekarang tim penyidik sedang menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi-saksi di awal. Nanti sambil berjalan kita akan koordinasi dengan pihak BPKB dan inspektorat terkait jumlah kerugian negara," ungkapnya.

Merebaknya dugaan korupsi pada Bawaslu Kabupaten Muratara ini bermula dari adanya laporan yang menyebutkan terkait dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9 miliar yang dinyatakan tidak ada pertanggung jawaban oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumsel.

Sementara mencuatnya dugaan korupsi terkait masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) Kabupaten Mura  ini terjadi pada tahun anggaran 2020.

Dikatakan dalam kasus ini beberapa saksi dari Diskop dan UKM Kabupaten Mura, termasuk pihak rekanan sudah pernah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

 

Untuk itu Kejari Lubuklinggau meminta masyarakat di wilayah hukum Kejari Lubuklinggau mendukung kegiatan penyidikan ini sehingga penanganan kasus ini bisa berjalan lancar.

 

"Kita mohon dukungan masyarakat wilayah hukum Kejari Lubuklinggau supaya penindakan hukum di wilayah hukum kita ( Lubuklinggau) berjalan lancar," ungkapnya. ( Muzer/ Rls/ Net )

 

 

 

No comments