TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Tenaga Kontrak Kominfo Kaltim Mengadu ke KASN, Minta Dikomunikasikan

    Asisten Komisioner KASN JPT 1 bidang Mediasi dan Perlindungan – I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH. Jakarta,IMC - KASN kem...

 


 

Asisten Komisioner KASN JPT 1 bidang Mediasi dan Perlindungan – I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH.

Jakarta,IMC
- KASN kembali menerima laporan pengaduan, kali ini laporan datang dari masyarakat Non ASN Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda pada Kamis ( 20/01/2022 ) lalu melalui Barcode Medlin medlin.kasn.go.id dan pada esok harinya, ( Jumat (21/22-red) KASN langsung melakukan klarifikasi yang dipimpin langsung oleh Asisten Komisioner KASN JPT 1 bidang Mediasi dan Perlindungan – I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH.

“ Dari hasil klarifikasi pelapor diperoleh gambaran fakta telah terjadi pemutusan kontrak secara sepihak oleh pejabat ASN pada Dinas Kominfo Kalimantan Timur,” ujar Agung Endrawan kepada redaksi, Sabtu ( 22/01/2022 ).

Agung mengungkapkan Pelapor dengan inisial ED ini sudah bekerja selama 9 tahun menjadi Tenaga kontrak atau Honorer di lingkungan pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur, dalam laporannya pemutusan kontrak tersebut dianggap keputusan sepihak oleh Kepala Dinas Kominfo.

“Karena yangbersangkutan merasa sudah bekerja dengan sangat baik selama ini dan memberikan dukungan penuh kepada Dinas Kominfo Kalimantan Timur, namun di akhir tahun 2021 tepat di bulan Desember, ED sama sekali tidak mendapatkan pemberitahuan terkait dengan kejelasan kontraknya, dan tidak menerima pemberitahuan  pemberhentian sebagai tenaga honorer di Dinas Kominfo, Kalimantan Timur,” beber Agung yang juga berprofesi sebagai Jaksa.

Dimbuhkan ED merasa kecewa dengan ketidak jelasan statusnya dan  sekarang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dia bekerja sebagai Driver Ojek Online, demikian pungkasnya pelapor.

Lebih lanjut Agung Endrawan menambahkan dalam hal ini KASN sebagai lembaga Pengawas  Pembinaan Profesi ASN, akan mempelajarinya terlebih dahulu dan meminta pelapor ED untuk mengirimkan Surat Kontrak Kerja dengan Dinas Kominfo guna mempelajari surat yang menjadi dasar pengaduannya serta akan menentukan bisa tidaknya dilakuan mediasi dan/atau tindakan lain selanjutnya.

Dalam kesempatan akhir klarifikasi pelapor ED mengatakan bahwa dirinya merasa puas karena laporan pengaduannya ditanggapi secara cepat oleh tim KASN, dan semoga permasalahannya mendapat titik terang secepatnya. ( Muzer/ Rls )

No comments