TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kembalikan PAD Kota Bogor, Kabag Hukum dan HAM Alma: Berhasil Melalui Intervensi

  Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta Bogor, IMC - Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda seba...

 

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta

Bogor, IMC- Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda sebagai kuasa hukum dalam Penanganan Perkara Litigasi di PN Jakarta Pusat terhadap permohonan Pailit PT. Pilar Artha Mandiri, berhasil melakukan intervensi terkait adanya kewajiban PT. PAM untuk membayar pajak dan retribusi kepada Pemkot Bogor, hal ini berdasarkan rapat bersama tim kurator tertanggal 24 Januari 2022 dan telah diterima dokumennya pada hari ini. 


Keputusan tersebut disampaikan melalui siaran pers JDIH Kota Bogor, yang isi kesepakatan yang dituangkan dalam lampiran tersebut kurator menyetujui verifikasi Pemerintah Kota Bogor sebagaimana Daftar Piutang Tetap Perkara Kepailitan Nomor 436/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.


Adapun rincian sebagaimana lampiran putusan tersebut sebagai berikut:

1. Kreditor Preferen (No Urut 16)  Rp 15.941.704,- dari piutang Pajak Bumi dan Bangunan 2020 (Bapenda); dan

2. Kreditor Konkuren (No Urut 35)  Rp 351.045.000.- dari piutang Retribusi Kekayaan Daerah 2020 dan 2021 (BPKAD Kota Bogor)


Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta membenarkan informasi tersebut melalui seluler kepada awak media, Jumat (25/2/2022) dengan menyampaikan penyelamatan dana yang berhasil dikabulkan.


"Total penyelamatan dana yang berhasil dikabulkan untuk diminta sebagai Penerimaan Pemkot Bogor sebesar Rp.366.986.704,00

(Tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus empat rupiah)."ucap Jaksa Alma alumni Universitas Pertahanan.


Ditambahkan melalui intervensi Pihaknya berhasil membuktikan adanya hak dan kewenangan Pemkot Bogor atas penagihan pajak dan retribusi.


"Tentunya intervensi yang kami lakukan berhasil karena  dapat membuktikan adanya hak dan kewenangan Pemkot Bogor terkait penagihan pajak dan retribusi yang harus dibayar oleh PT. PAM, ini perlu terus dikawal selanjutnya melalui kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN). " tutup Alma. ( Muzer/Rls )

No comments