TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Akhmad Bumi : Kapolres Lampung Timur Diharap Tidak Melindungi Kasus Perzinahan

Jakarta, IMC - Penangkapan dan penahanan Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke oleh Polres Lampung Ti...


Jakarta, IMC - Penangkapan dan penahanan Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke oleh Polres Lampung Timur telah menciderai rasa keadilan. Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke ke Polres Lampung Timur hendak mengetahui kejadian yang menimpa wartawan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang ditahan Polres Lampung Timur.

Wartawan itu menulis berita tentang seseorang yang diduga berselingkuh yang kemudian digerebek istrinya. Saat grebek, ada wartawan yang ikut, wartawan itu menulis berita perselingkuhan yang digerebek tersebut. Orang yang berselingkuh itu menyuruh wartawan itu untuk menghapus berita tentang selingkuhan itu dengan janjian akan memberikan sejumlah uang. Terus berita itu dihapus oleh wartawan dan diberi imbalan senilai Rp2,800.000 (dua juta delapan ratus ribu).

[Next]

Kemudian sekitar pkl 15.00 Wib si wartawan itu pulang ke rumah, sekitar pkl 17.00 Wib sejumlah Anggota Polres mengamankan si wartawan itu di rumahnya lalu ATM si wartawan di ambil, karna tidak ada uang cash, pihak Anggota Polres Lampung timur mengambil uang di ATM si wartawan dengan jumlah Rp2,8 juta sebagai barang bukti, lalu Anggota Polres mendobrak salah satu kamar yang didalamnya ada putri si wartawan itu yang sedang pakai handuk karena baru selesai mandi. Beberapa kendaraan termasuk kendaraan yang tidak ada kaitan dengan aktivitas wartawan tersebut di bawah dan diamankan di Polres Lampung Timur. Kemudian malamnya pihak Polres Lampung Timur melakukan konprensi pers mengatakan bahwa wartawan tersebut kena OTT.

Dari rentetan kasus yang menimpa wartawan ini kemudian Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke lakukan protes. Pihak Polres Lampung Timur membuat konprensi pers mengatakan bahwa wartawan itu kena OTT, sementara wartawan tersebut sedang ada dirumahnya, Anggota Polres Lampung Timur yang mendatangi rumahnya, lalu Anggota Polres membawa wartawan tersebut surat penangkapan. Hal itu dipersoalkan Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dengan mendatangi Polres Lampung Timur. Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke hendak menanyakan terkait penangkapan wartawan PPWI tersebut, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.

[Next]

Di Polres Lampung Timur, ada karangan bunga bertuliskan “Selamat & Sukses, Terima Kasih Atas Kerja Keras Tekab 308 Polres Lampung Timur Atas Penangkapan Oknum Wartawan. Tokoh Adat Bumi Beliuk Negeri Tua”.

Atas tulisan karangan bunga seperti itu kemudian diprotes oleh Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dan menurunkan karangan bunga tersebut. Karangan bunga tersebut dianggap membenturkan institusi Kepolisian dan Wartawan.

Pihak masyarakat adat melaporkan Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke atas penurunan karangan bunga tersebut, akhirnya Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke ditangkap oleh Polres Lampung Timur hingga diborgol.

Kita berharap agar Polres Lampung Timur tidak melindungi oknum yang diduga melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina. Polres Lampung Timur adalah Kepolisian Indonesia, bukan Polisi adat. Tata cara bekerja Kepolisian Indonesia dalam menegakkan hukum telah diatur dalam KUHAP.

Wartawan itu meliput peristiwa termasuk peristiwa kejadian yang diduga selingkuhan itu, itu sudah sesuai kerja wartawan. Karena dianggap mengganggu orang tersebut dengan berita yang ditulis wartawan, disuruh menghapus berita tersebut, wartawanpun menghapus. Setelah menghapus ada imbalan yang diberikan kepada wartawan tersebut. Itu bukan OTT, OTT itu tertangkap tangan saat sedang melakukan tindak pidana. 

Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke terkait penurunan karangan bunga. Itu bukan perusakan, karena tidak ada perusakan dikarangan bunga tersebut. Perusakan kecuali barang yang dirusak itu tidak bisa terpakai lagi. Kalau barang itu masih dipakai atau masih dipasang kembali bukan perusakan. (*Red)

Penulis : Akhmad Bumi, SH



No comments