TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Bukti Serius Jaga Mutu Pelatihan, Badiklat Kejaksaan Kembali Meraih Sertifikat Internasional ISO 9001 : 2015

Jakarta, IMC- Untuk kesekian kalinya, Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Badiklat ) Kejaksaan RI kembali berhasil mempertahankan sertifikat...




Jakarta, IMC-
Untuk kesekian kalinya, Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Badiklat ) Kejaksaan RI kembali berhasil mempertahankan sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015. Penyerahan sertifikat Internasional ISO 9001:2015 dilakukan di Badan Diklat Kejaksaan RI.

 

Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tony Spontana, SH. MH didampingi Kepala Bagian Sunproglap dan Panil Muhammad Basjar Rifai, SH. MH dan Kasubag Standarisasi Diklat Penjaminan Mutu Nuri Sari Amaranti, SH.MH menerima langsung penyerahan sertifikat dari Tenaga Ahli Konsultan Pendamping ISO 9001:2015 Ir. Edy Setiawan, ST., CSE, Selasa ( 15/3/2022 )

 

Badiklat Kejaksaan RI secara konsisten dapat mempertahankan pelayanan prima sistem manajemen mutu dengan diterimanya sertifikat ISO 9001:2015.

 

“ Sebagai wujud komitmen seluruh jajaran ditunjukkan dengan mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 pada seluruh proses bisnis yang terdapat di seluruh bagian secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Tenaga Ahli Konsultan Pendamping ISO 9001:2015 Ir. Edy Setiawan, ST., CSE saat berhasil dihubungi, Rabu ( 16/3/2022 ) pagi.

 

Menurutnya hal itu, agar selaras dengan sistem Pemerintahan saat ini. ISO 9001:2015 merupakan bagian persyaratan penting sehingga menjadikan Badiklat mencapai standar pelayanan prima pada penyelenggaraan Diklat yang profesional, inovatif dan berintegritas.

 

Edi menyebut berdasarkan SNI Standar Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, standar ini menerapkan pendekatan proses yang menggabungkan siklus “Plan - Do - Check - Act” atau PDCA dan pemikiran berbasis resiko.

 

“ Sebagai penyelenggara Diklat, konteks organisasi harus dapat menentukan masalah internal dan eksternal yang relevan dengan tujuan dan arahan stratejik untuk mencapai sasaran.

Selain itu, perlu menetapkan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen mutu secara berkelanjutan, termasuk proses maupun interaksi yang diperlukan,” bebernya.

 

Dikatakan pada sasaran mutu, organisasi harus menetapkannya pada fungsi yang relevan, tingkat dan proses yang dibutuhkan untuk sistem manajemen mutu.

 

“ Oleh karena itu, sasaran mutu harus konsisten dengan kebijakan mutu, terukur, memperhitungkan persyaratan yang berlaku, relevan terhadap kesesuaian hasil penyelenggaraan Diklat untuk meningkatkan pelayanan prima, pemantauan dan evaluasi secara berkala,” ungkpanya.

 

Diharapkan dengan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 ini mampu memberikan banyak manfaat pada semua pihak, menjadi semangat sebagai agen perubahan untuk kemajuan Badiklat Kejaksaan. ( Muzer )

No comments