TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Disnakertrans Aceh Tamiang Gelar Seminar Implementasi UU Cipta Kerja

  Aceh Tamiang, IMC - Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang ketenagakerjaan sangat perlu ditingkatkan diera sekarang ini guna memben...

 




Aceh Tamiang, IMC - Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang ketenagakerjaan sangat perlu ditingkatkan diera sekarang ini guna membentuk iklim sosial, ekonomi dan budaya yang mendukung produktifitas tenaga kerja untuk hidup lebih layak, berkualitas dan sejahtera.


Acara yang digelar di Aulah Bank Aceh Cabang yang dihadiri dari pihak perusahaan dan Serikat tenaga kerja tersebut diisi oleh narasumber dari Disnakertrans Aceh Tamiang, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, BPJS Kesehatan dan dari Dinas Tenagakerja dan Mobilitas Kependudukan Provinsi Aceh. Rabu (2/3/22)


Sebab itu semua elemen yang berkaitan dengan ketenegakerjaan, baik para pekerja, pemerintah, pengusaha maupun organisasi/serikat pekerja harus mengetahui peraturan dan perundang-undangan berlaku supaya dapat memahami sistem penerapan peraturan dimasing-masing perusahaan tempatnya bekerja.


Dalam hal penerapan undang-undang baru tentang ketenagakerjaan yang telah diberlakukan, pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang mengadakan kegiatan Seminar implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.


Kegiatan dimaksud memiliki sasaran yang ingin dicapai dalam meningkatkan jumlah tenagakerja yang produktif dan berkualitas dalam hubungan kerja yang harmonis dan saling menguntungkan antara pekerja dan pihak peusahaan.


Meskipun tidak mudah dalam mewujudkannya, namun permasalahan mengenai ketenagakerjaan saat ini sangat penting dan memdapat perhatian yang serius.


Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil dalam sambutan pembukaan legiatan seminar menyampaikan, kesempatan kerja yang ada harus dimanfaatkan oleh tenaga kerja yang terampil dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan, sehingga mereka siap memasuki dunia usaha dan dunia industri.


Disisi lain kata Mursil, hibungan industrial yang harmonis, saling menguntungkan serta bertanggungjawab antara pekerja dan pengusaha harus terjaga demi keberlangsungan usaha serta kepentingan keduabelah pihak harus terwujud sesuai dengan aturan berlaku.


Sementara itu, Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Ir H. Muhammad Zein mnyebutkan disamping tantangan global, ternyata masih berkutat dengan masalah dasar klasik yang kerap timbul dalam dunia kerja, yakni perselisihan hubungan industrial yang meliputi perselisilihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisiham antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.


Dalam menyikapi hal dimaksud menurut Muhammad Zein, permasalahan yang kerap terjadi antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja.


“Dituntut peran pemerintah untuk memberikan alternatif yakni dengan mengedepankan musyawarah, mufakat guna menjamin keamanan investasi dan kesejahteraan tenagakerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muhammad Zein.


Disebutkannya, perdebatan dan banyaknya multi tafsir tentu harus dibentengi dengan memperhatikan tiga bingkai utama, yakni memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Cipta Kerja, Analisis aspek hukum tatanegara dan analisis dampak pemberlakuan UU Cipta Kerja bagi masyarakat kecil.


Seminar sehari tersebut dipadati dengan berbagai pemberian pemahaman tentang ketenagakerjaan yang diantaranya, strategi dan program kerja Disnakertrans dalam menjalankan visi misi Pemkab Aceh Tamiang, Kebijakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Implementasi program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), Kebijakan Jaminan kesehatan bagi tenagakerja di Aceh Tamiang.


Selain itu juga tentang implementasi UU Nomor 11 tahun 2020 pasca Putusan MK terhadap pengawasan ketenagakerjaan dan Implementasi UU nomor 11 tahun 2020 pasca putusan MK terhadap hubungan industrial. 

No comments