TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Jaksa Agung Berikan 7 Arahan Khusus Kepada 18 Kajati Se-Indonesia, Jaga Amanah dan Hindari Perbuatan yang Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

Jaksa Agung Burhanuddin Jakarta, IMC - Delapan Belas Kepala Kejaksaan Tinggi usai dilantik oleh Jaksa Agung kembali mendapat arahan khusus s...

Jaksa Agung Burhanuddin

Jakarta, IMC
- Delapan Belas Kepala Kejaksaan Tinggi usai dilantik oleh Jaksa Agung kembali mendapat arahan khusus serta perintah langsung dari Jaksa Agung Burhanuddin.

“ Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin memberikan arahan khusus kepada 18 (delapan belas) Kepala Kejaksaan Tinggi dan memerintahkan untuk segera melaksanakan tugas dan cermati beberapa pokok penekanan tugas tambahan yang harus dilaksanakan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya yang diterima, Rabu ( 2/3/2022 ).

 

1.      Segera pelajari, identifikasi dan evaluasi kondisi serta situasi wilayah saudara, kendalikan dan monitor setiap perkembangan yang berpotensi menimbulkan ancaman, hambatan dan gangguan dalam pelaksanaan tugas.

2.      Jaga soliditas dan lakukan pembinaan seluruh jajaran di wilayah hukum saudara serta pastikan pelaksanaan penegakan hukum tidak menimbulkan kegaduhan.

3.      Pastikan seluruh personil di wilayah hukum saudara memiliki sensitifitas tinggi terhadap isu-isu penegakan hukum, khususnya yang menyangkut rakyat kecil, oleh karena itu tunjukan bahwa Kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat.

4.      Optimalkan fungsi intelijen dalam mengamankan dan melaksanakan seluruh kebijakan penegakan hukum yang telah digariskan oleh pimpinan secara tepat dan paripurna.

5.      Kawal penerapan pelaksanaan kebijakan Restorative Justice yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat.

6.      Berperan aktif dalam mensukseskan agenda pembangunan nasional serta pemulihan ekonomi nasional

7.      Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus yang dibarengi dengan langkah-langkah preventif dan preemtif sehingga kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh ketidakpahaman tata kelola keuangan dapat dieliminir, hal ini penting karena hukum hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan tetapi juga untuk mengedukasi setiap orang guna menghindarkan dari perbuatan melawan hukum itu sendiri.

Terakhir, Jaksa Agung juga kembali menegaskan untuk “Jaga Amanah dan Hindari Perbuatan yang Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat” kepada 18 (delapan belas) Kepala Kejaksaan Tinggi yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya pada hari ini. ( Muzer/ Rls )

No comments