TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Penyidik Koneksitas Jam-Pidmil Jebloskan Kolonel Czi (Purn) Cw Aht di Rutan Puspomad

Jakarta, IMC - Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri ...


Jakarta, IMC
- Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta melakukan penahanan terhadap Tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT selaku Mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).

“ Ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022 s/d 17 April 2022 di Ruang Tahanan Puspomad,” ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, Selasa ( 29/3/2022 )

Disebutkan penahanan dilakukan berdasarkan surat Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022.

Lebih lanjut Ketut mengungkapkan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana TWP AD Tahun 2013 s/d 2020 yang dilakukan tersangka CH AHT.

Tersangka Kolonel Czi (Purn) Cw Aht diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 8 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“ Tersangka Kolonel Czi (Purn) Cw Aht berperan menunjuk Tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut,” jelasnya.

“ Tersangka diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS,” imbuhnya.

Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp.59 Miliar.

Penahanan terhadap Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. ( Muzer/ Rls)

No comments