TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Gagalkan Gugatan PPKM, Kemendagri Apresiasi JPN Datun Kejagung

Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana Jakarta, IMC - Kementerian Dalam Negeri memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Jaksa Agung mel...

Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana

Jakarta, IMC
- Kementerian Dalam Negeri memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) pada Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Jam-Datun ) atas keberhasilannya mendampingi pihak pemerintah dalam perkara gugatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator PPKM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Kamis ( 21/4/2022 ) kemarin menyampaikan Jaksa Agung RI melalui Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menerima ucapan terima kasih dan apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri RI dalam Penanganan Perkara Nomor 188/G/TF/2021/PTUN.JKT tanggal 29 Desember 2021.

“ Menerima apresiasi langsung dari Kementerian Dalam Negeri dalam penanganan gugatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator PPKM,” ujar Ketut.

 Ketut menjelaskan atas proses pendampingan tersebut, amar putusan menyatakan pada intinya gugatan Penggugat tidak diterima.

“ Oleh karenanya Menteri Dalam Negeri RI menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara beserta Tim Jaksa Pengacara Negara,” tambahnya.

Adapun tim JPN Jamdatun yang terdiri dari Mangasi Situmeang, S.H., L. LM (Ketua Tim Kuasa Hukum), M. Purnomo Satriyadi, S.H., M.H. (Anggota Tim Kuasa), dan Bonifacius Raya Napitupulu, S.H. (Anggota Tim Kuasa) atas kerjasama dan komitmen yang baik. ( Muzer)

No comments