TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Perdana, Kejari Banjarnegara Resmikan Rumah Perdamaian Suta Mrica di Desa Bawang

Banjarnegara, IMC - Kejaksaan Negeri Banjarnegara menggelar peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Bawang, Senin, 18 April 2022 bertem...



Banjarnegara, IMC
- Kejaksaan Negeri Banjarnegara menggelar peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Bawang, Senin, 18 April 2022 bertempat di Balai Desa Bawang Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara.

Rumah Restorative Justice dengan nama Rumah Perdamaian Suta Mrica Desa Bawang diresmikan oleh Plh. Bupati Banjanegara H. Syamsudin, S.Pd, M.Pd  bersama Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH, MH dan dihadiri anggota Forkopimda Kabupaten Banjarnegara.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH., MH usai meresmikan RJ menjelaskan bahwa Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) merupakan terobosan yang dibuat oleh Jaksa Agung RI.

“ Yang didasari oleh rasa prihatin terhadap perkara perkara sepele namun harus diadili atau sampai ke proses pengadilan,” ujar Kajari Banjarnegara Wahyu Triantoro dalam keterangannya melalui Kasi Intel Yasozisokhi Zebua, SH, Selasa ( 19/4/2022 ).

Sehingga terkesan tidak terciptanya rasa keadilan didalam masyarakat dan terkesan hukum tersebut tajam kebawah tumpul keatas tuturnya, sehingga untuk menciptakan rasa keadilan ditengah masyarakat Kejaksaan Negeri Banjarnegara membentuk Rumah Restorative Justice diwilayah Kabupaten Banjarnegara.


Wahyu Triantoro juga berharap kiranya seluruh pihak baik pemerintah daerah maupun elemen masyarakat untuk dapat mendukung pembentukan Rumah Restorative Justice, serta meminta setiap Desa nantinya dapat membuat landasan berupa Perdes dimasing masing Desa terkait pembentukan Rumah Restorative Justice.

Sementara Plh Bupati Banjarnegara H. Syamsudin, S.Pd., M.Pd dalam kata sambutannya  menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung RI yang sangat memperdulikan permasalahan yang ada di seluruh lapisan masyarakat dan secara khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara dan jajaran.

“ Saya ucapkan terimakaasih dan penghargaan setinggi tinginya kepada Bapak Jaaksa Agung Burhanuddin dan Pak Kajari beserta jajarannya sehingga Restorative Justice Rumah Perdamaian Suta Mrica pada Desa Bawang dapat terbentuk sebagai sarana penyaluran keadilan yang hakiki,” ucapnya.

“ Dalam pembangunan negeri ini, peran masyarakat menjadi central demi menciptakan hidup yang lebih tenang dan nyaman, dengan adanya rumah RJ diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat,” tambahnya.


Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH selaku pelaksana kegiatan kegiatan dalam laporannya menyampaikan  bahwa kegiatan peresmian atau pencanangan Rumah Restorative Justice adalah menindaklanjuti Intruksi Jaksa Agung terkait Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice dan ditindaklanjuti Surat Jaksa Agung Tindak Pidana Umum yakni pembentukan Rumah Restorative Justice disetiap Desa diseluruh Indonesia.

Dari hasil koordinasi dan hasil pegecekan beberapa Desa diwilayah Banjarnegara yang sebelumnya dilakukan Kasi Intel bersama Kasi Pidum, didapatkan rata rata Kepala Desa atau Pemerintah Desa antusias dalam pembentukan Rumah Restorative Justice didesanya.

“ Diantaranya adalah Desa Bawang, mengingat dalam pembentukannya diperlukan persiapan persiapan,” ujar Kasi Intel  Kejari Banjarnegara Yasozi.

Dijelaskan dilihat dari persiapan sehingga Rumah Restorative Justice diwilayah Kabupaten Banjarnegara pertama atau perdana dibentuk di Desa Bawang dengan nama Rumah Perdamaian Suta Mrica.

“ Untuk selanjutnya kedepan Kejaksaan Negeri Banjarnegara akan membentuk Rumah Restorative Justice 1 Desa disetiap Kecamatan di Wilayah Banjarnegara sebagai Desa Percontohan atau Pilot Project bagi Desa yang lain diwilayah setiap Kecamatan pada Kabupaten Banjarnegara,” ungkapnya.

Kemudian Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarnegara Nasruddin, SH, MH menjelasakan latar belakang pembentukan rumah RJ,  bahwa pembentukan Kampung Restoratif Justice selain untuk memenuhi asas cepat, sederhana dan biaya ringan juga bertujuan untuk pemenuhan rasa damai dan harmoni  dalam masyarakat.

Pada kesempatan kegiatan yang baik ini Kepala Desa Bawang Galih Purwandaru mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara karena dapat membentuk Rumah Restoratif Justice di Desa Bawang sebagai Pilot Project.

Suta Mrica merupakan nama tokoh dan salah satu pendiri Desa Bawang sehingga sebagai penghormatan atas koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banjarnegara maka Rumah Restoratif Justice di Desa Bawang diberi nama Rumah Perdamaian Suta Mrica. (Muzer)

No comments