TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Badiklat Kejaksaan Selenggarakan Diklat Calon Jaksa, dengan tema” Smart Prosecutor Berakhlak”

  Para peserta Diklat Calon Jaksa mengikuti upacara pembukaan PPPJ ( Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa ) angkatan 79 gelombang I t...

 

Para peserta Diklat Calon Jaksa mengikuti upacara pembukaan PPPJ ( Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa ) angkatan 79 gelombang I tahun 2022.

Jakarta, IMC
-  Jaksa Agung RI Burhanuddin yang diwakili Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta membuka secara resmi Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa atau PPPJ Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 yang berlangsung di Kampus A, Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan- Jakarta, Rabu ( 18/5/2022 ) dengan tema “Smart Prosecutor Berakhlak”.

Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa tema PPPJ tersebut sangat relevan dengan kondisi situasi saat ini, dimana dinamika penegakan hukum dewasa ini membutuhkan seorang Jaksa yang tidak hanya cerdas melainkan juga harus memiliki kompetensi, kinerja dan profesionalisme tinggi  serta berintegritas, sekaligus adaptif dan responsif terhadap perubahan serta tujuan organisasi.

“Tema ini sesungguhnya telah menjawab arahan saya di setiap kesempatan, yang selalu  menitikberatkan bahwa saya tidak butuh Jaksa yang hanya cerdas, melainkan saya butuh Jaksa yang cerdas sekaligus berintegritas dan berahlak mulia,” kata sambutan Jaksa Agung yang dibacakan Wakil Jaksa Agung Sunarta.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI beserta jajaran yang telah berani menyelenggarakan diklat PPPJ secara klasikal di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, dimana sebelumnya selama dua tahun berturut-turut, diklat PPPJ diselenggarakan secara virtual.


“Penyelenggaraan diklat PPPJ virtual pada dasarnya merupakan terobosan cerdas Badiklat dalam menyikapi situasi pandemi yang terjadi pada saat itu, untuk tetap menjaga rantai regenerasi Jaksa tidak terputus, namun demikian mengingat metode pembelajaran secara daring hanya efektif untuk penyampaian pelajaran teori, tetapi tidak dapat secara optimal diterapkan dalam rangka membentuk, membangun dan menanamkan kedisplinan dan jiwa korsa  para peserta, itu sebabnya PPPJ kali ini kita terapkan kembali diklat PPPJ dengan metode klasikal,” ujarnya.

Dikatakan bahwa pelaksanaan diklat PPPJ tahun 2022 secara klasikal ini akan menjadi barometer kesiapan Kejaksaan memasuki fase transisi endemi Covid-19, karena keberhasilan pelaksanaanya akan menjadi acuan bagi pelaksanaan diklat lainnya.

“Untuk itu, saya minta kepada seluruh penyelenggara yang terlibat serius mengemban tugas dan tanggung jawabnya, pastikan sarana dan prasana yang ada menunjang kebutuhan para peserta diklat untuk menjalankan protokol kesehatan, dan semua pihak yang terlibat harus tetap waspada serta disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga pelaksanaan diklat dapat berjalan dengan aman, dan lancar sampai pada penutupannya nanti,” terangnya.

Jaksa Agung menaruh harapan besar dengan metode pelaksanaan diklat PPPJ  tahun ini, karena  penyelenggaraan diklat secara klasikal atau tatap muka secara langsung.  Menurutnya, hal ini dipandang lebih efektif dalam membentuk karakter para peserta diklat.

“ Berbagai tugas dan kegiatan dalam metode klasikal baik di dalam, maupun di luar kelas secara kelompok akan memantik rasa kebersamaan, dan saya yakin dapat lebih menempa kedisiplinan, serta memperkuat soliditas dalam diri setiap peserta,”

“Perlu saya sampaikan kepada Kabadiklat beserta jajaran dan para widyaiswara, saya titip anak-anak saya, tunas adhyaksa calon penerus masa depan Kejaksaan. Didik, tempa, dan bentuk mereka dengan sungguh-sungguh, karena masa depan Institusi kita kelak ada di tangan mereka.  Artinya apa yang bapak ibu lakukan dan berikan selama diklat, sejatinya merupakan investasi besar Kejaksaan yang akan kita petik dua puluh tahun kedepan, untuk itu jaga mereka baik-baik dan berikan yang terbaik untuk mereka . Pastikan  kelulusan hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi standar kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Badiklat. Karena tuntutan zaman, kualitas wajib diutamakan dalam setiap pendidikan dan pelatihan di Badiklat, maka kita tidak boleh lagi bermain-main dengan kualitas anak didik kita,” sambungnya.

Diimbuhkan bahwa sebagai calon aparat penegak hukum, peserta PPPJ dituntut memiliki kepekaan dan sensitivitas tinggi sehingga penegakan hukum yang dilakukan kelak tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan saja melainkan juga mampu menghadirkan kemanfaatan hukum pada masyarakat dimana hukum itu ditegakkan.

Menurut Jaksa Agung RI, dinamika yang berkembang saat ini telah menggeser orientasi penegakan hukum dari distributif menjadi retributif dan oleh karena itu kebijakan Keadilan Restoratif (Restorative Justice / RJ) merupakan suatu terobosan hukum yang bersifat progresif dan saat ini telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara.

“Saya harap materi RJ ini diberikan secara khusus dan mendalam kepada para peserta, agar mereka paham betul apa dan bagaimana RJ itu diterapkan, sehingga manakala mereka kelak menjadi Jaksa, mereka dapat menerapkan RJ secara benar dan tepat. Mengingat RJ yang dimiliki oleh Kejaksaan memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri yang tidak sama dengan konsep RJ secara umum dalam teori dan doktrin,” ujar Wakil Jaksa Sunarta selaku inspektur upacara pembukaan Diklat PPPJ.

Jaksa Agung RI menyampaikan  RJ yang dilaksanakan Kejaksaan merupakan hasil adaptasi dari rasa keadilan masyarakat dan nilai-nilai luhur pancasila yang berupaya mewujudkan keseimbangan antara kepentingan pemulihan keadilan korban, pertimbangan motif dan kondisi tertentu pelaku serta nilai dan keinginan masyarakat.

 

Sementara sebelumnya Kepala Badan Diklat ( Kabadiklat ) Kejaksaan RI Tony Spontana dalam laporanya menyampaikan tema Diklat Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 yakni “Smart Prosecutor Berakhlak” mendasarkan pada road map Pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana pada tahun 2022 masuk pada tahap smart ASN serta core values ASN berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.

“Dengan mengingat tema tersebut, Badiklat berharap dapat melahirkan Jaksa yang berintegritas dengan kompetensi kinerja dan profesionalisme tinggi, adaptif, responsif terhadap tujuan organisasi serta berorientasi pada pelayanan terhadap masyarakat para pencari keadilan dengan berdasarkan hati nurani,” ujar Kabadiklat Tony Spontana.

Tony juga menyampaikan bahwa PPPJ Angkatan 79 Gelombang I Tahun 2022 akan diselenggarakan selama 4 (empat) bulan terhitung sejak 18 Mei 2022 sampai dengan 21 September 2022 dengan metode pembelajaran tatap muka (klasikal).

Adapun peserta PPPJ adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Calon Jaksa yang lolos seleksi CPNS dan ditetapkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan berasal dari satuan kerja yaitu 2 (dua) orang dari Kejaksaan Tinggi, 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) orang dari Kejaksaan Negeri dan 31 (tiga puluh satu) orang dari Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.

Adapun jumlah peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan 79 Gelombang I Tahun 2022 sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh) orang terdiri atas 215 (dua ratus lima belas) orang laki-laki dan 105 (seratus lima) orang perempuan yang dibagi dalam 8 (delapan) kelas masing-masing 40 (empat puluh) orang.

Turut hadir pada pembukaan Diklat PPPJ Angkatan 79 Gelombang I Tahun 2022 para Jaksa Agung Muda,  Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Sekretaris Badiklat, Para Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Agung dan Badiklat, Ketua Komisi Kejaksaan dan 320 orang Peserta PPPJ, dengan menerapkan dan mematuhi aturan protokol kesehatan. ( Muzer)

No comments