TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Senilai 5,7 Milyar, Kejari Aru Tetapkan Dua Tersangka

Kejari Aru Gelar Konferensi Pers soal penetapan tersangka korupsi proyek pembangunan puskesmas Dobo Maluku, IMC - Kejaksaan Negeri Kepulaua...


Kejari Aru Gelar Konferensi Pers soal penetapan tersangka korupsi proyek pembangunan puskesmas

Dobo Maluku, IMC
- Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di bawah komando Parada Situmlorang kembali menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pembangunan proyek Puskesmas Karaway di Desa Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur Tahun Anggaran 2018, dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 5.785. 561. 000.

Kepala Kejaksaan Negeri Aru Parada Situmorang melalui Kasi Intelijen, Romi Prasetiya Nitisasmito, SH, dalam keterangannya Kamis ( 2/6/2022 ) menyampaikan Penetapan dua tersangka terhadap Kegiatan pembangunan proyek Puskesmas Karaway di Desa Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur Tahun Anggaran 2018.

Adapun kedua Tersangka berinisial RB selaku PPK dalam proyek tersebut dan Tersangka kedua berinisial IJS selaku penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya.

 “ Perbuatan para tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan puskesmas karaway. Di mana perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 443. 203. 155, 35,” ujar Kasi Intel Romi.

Sebelumnya dari Keputusan tim penyidik yang di ketuai oleh Kasipidsus Kejari Aru yaitu Sesca Taberima, SH. MH., melalui Gelar Perkara hari ini hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIT memutuskan yang dapat di mintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini adalah Tersangka berinisial RB selaku PPK  dan Tersangka berinisial IJS selaku penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya.

Adapun para tersangka, di sangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“ Untuk Tersangka I berinisial RB pada hari ini akan di lakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru,” bebernya.

Sedangkan untuk Tersangka II yang berinisial IJS tidak dilakukan penahanan lantaran yang bersangkutan merupakan terpidana (perkara Pidana Umum) yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas III Dobo.

Dalam penyidikan Pembangunan Puskesmas Karaway tim penyidik Pidsus Kejari Aru  juga menyita uang sebesar Rp 150.000.000, sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan. ( Muzer/ Rls )

 

No comments