TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Segera Disidangkan, Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir: Berkas Perkaranya Sudah Kami Limpahkan ke PN Tipikor

Lubuklinggau, IMC - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Provinsi Sumatra Selatan dibawah komando Will...



Lubuklinggau, IMC- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Provinsi Sumatra Selatan dibawah komando Willy Ade Chaidir kembali menunjukkan taringnya, pasalnya pihaknya bersama tim Pidsus bergerak cepat dalam pananganan dan pemberantasan perkara tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dana hibah badan pengawas pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara (Muratara ).

Dalam kasusu ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Lubuklinggau telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, menjelaskan berkas perkara tindak pidana korupsi dugaan korupsi dana hibah dari Pemkab Muratara kepada Bawaslu Muratara diserahkan hari ini, Kamis 16 Juni 2022.


"Benar hari ini JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara dengan 8 orang terdakwa ke PN Tipikor",kata Kajari Willy, Jumat ( 17/6/2022 )

Willy menyebut dalam kasus ini lima Komisioner dan staf Bawaslu Muratara menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah dari Pemkab Muratara kepada Bawaslu Muratara yang jumlah kerugian negaranya berdasarkan BPKP ditaksir mencapai Rp. 2,5 Milliyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020.

Adapun para tersangka itu adalah Ketua Bawaslu, MN, Komisioner Bawaslu, P, komisioner AK, Korsek Bawasku, Tirta A, H, Bendahara Bawaslu SZ dan Staf Bawaslu KR serta Aceng Sudrajat (DPO) yang diserahkan oleh JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau, Agrin Nico Reval dan Rianto Ade Putra.

Willy Ade Chaidir yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuklinggau Yuriza menjelaskan bahwa dakwaan yang disangkakan dalam kasus ini adalah pasal 3jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pada kesempatan itu Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir mengungkapkan bahwa pihaknya juga melimpahkan berkas terdakwa Aceng Sudrajat yang masih DPO Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan akan dilakukan sidang In Absentia (diadili tanpa kehadiran terdakwa di persidangan).

 “Terkait terdakwa Aceng Sudrajat yang DPO kejari Lubuklinggau akan dilakukan sidang In Absentia,” ujar Yuriza. ( Muzer/ Rls )

No comments