TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Jam-Pidum Kabulkan Penghentian 4 Kasus Pidum Kejari Bandung Kota Melalui Kebijakan Restorative Justice

  Gedung Jampidum Kejagung. Jakarta, MTV.co.id - Jaksa Agung RI Burhanuddin melalui Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana Harahap...

 


Gedung Jampidum Kejagung.


Jakarta, MTV.co.id- Jaksa Agung RI Burhanuddin melalui Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana Harahap, Senin ( 10/7/2023) mengabulkan  penghentian 4 kasus pidana umum perkara penganiayaan dan penadahan yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Kota Rachmad Vidianto melalui kebijakan Restorative Justice (RJ).


Adapun ke ampat kasus Pidana Umum  yang dihentikan yakni kasus penganiayaan atas Tersangka Aris Setiawan Bin Yusup Wahyudin yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.


Kemudian kasus Penadahan atas Tersangka Parmingotan Als Ingot bin Afner Simanjuntak yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP.


Selanjutnya kasus Penadahan Tersangka atas nama Robi Yuliawan Als Hasbi Bin Nono Maryono yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP.


Dan terakhir Tersangka Kelvin Aregenis Kemaludin als Kevin Bin Hari Kemaludin yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan.


Menurut Fadhil pemberian penghentian penuntutan terhadap 4 kasus di Kejari Bandung Kota dilakukan berdasarkan keadilan restoratif lantaran telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;


“Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,”ujarnya.


Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.


“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," tandasnya.


Selanjutnya, Jam-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Kota untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Muzer)


No comments