TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Dugaan Korupsi Dana Giro Pusat, Kejari Karawang Tetapkan YS Tersangka dan Langsung Ditahan

    Kajari Karawang Syaifullah menggelar Konferensi Pers terkait dugaan Korupsi Penggelapan Dana Giro Pusat, dan menetapkan YS Tersangka...

 


 

Kajari Karawang Syaifullah menggelar Konferensi Pers terkait dugaan Korupsi Penggelapan Dana Giro Pusat, dan menetapkan YS Tersangka dan Langsung Ditahan, Selasa ( 1/8/2023 )

Karawang, MTV.co.id
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, menetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap YS mantan Pelaksana Tugas ( PLT ) Direktur Operasional PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp232 juta.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Karawang Syaifullah,SH.,MH saat menggelar Press Release kepada Wartawan, Selasa ( 1/8/2023 )

" Penetapan tersangka YS selaku Pelaksana Tugas Direktur Operasional PT LKM Karawang yang diduga melakukan penggelapan dana giro pusat PT LKM periode 1 Januari 2020 hingga 31 Mei 2022," kata Kajari Karawang, Syaifullah, yang didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel.

Kajari menyampaikan sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik Kejari Karawang dan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, YS diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi di lingkungan PT LKM.

Berdasarkan hal tersebut maka pihaknya telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Menurutnya perbuatan YS, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp232 juta.

Ia mengungkapkan dalam aksinya dan atau modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara memalsukan rekening koran yang seolah-olah saldo sama dengan mutasi pembukuan LKM.

Atas perbuatannya YS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, pasal 3 jo pasal 18 atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah atau ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. ( Muzer/Rls )


No comments