TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Jam-Pidum Hentikan Dua Kasus Penganiayaan dan Pencurian dari Kejari Jakut dan Jaksel

Jam-Pidum Hentikan Dua Kasus Penganiayaan dan Pencurian dari Kejari Jakut dan Kejari Jaksel. Jakarta, MTV.co.id - Jaksa Agung RI Burhanuddin...

Jam-Pidum Hentikan Dua Kasus Penganiayaan dan Pencurian dari Kejari Jakut dan Kejari Jaksel.


Jakarta, MTV.co.id- Jaksa Agung RI Burhanuddin melalui Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana Harahap, Selasa ( 8/8/2023) mengabulkan  penghentian dua kasus pidana umum perkara penganiayaan dan pencurian yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syareif Sulaeman melalui kebijakan Restorative Justice (RJ).


Adapun ke dua kasus Pidana Umum  yang dihentikan penuntutannya yakni kasus penganiayaan atas nama Tersangka Suyono dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Kemudian Tersangka Benti alias Benny dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


Menurut Fadhil pemberian penghentian penuntutan terhadap dua kasus di Kejati DKI Jakarta dilakukan berdasarkan keadilan restoratif lantaran telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;


“Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,”ujarnya.


Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.


“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," tandasnya.


Selanjutnya, Jam-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Muzer)


No comments