TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan yang Dimohonkan oleh Kejari Karawang Berdasarkan Kebijakan Restorative Justice

  Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, yang didampingi oleh Kasi Pidum Martahan Napitupulu, melaksanakan kegiatan Ekpose Terkait P...


 

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, yang didampingi oleh Kasi Pidum Martahan Napitupulu, melaksanakan kegiatan Ekpose Terkait Permohonan Persetujuan Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama perkara Tersangka Supandi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dipimpin oleh Dir.Oharda pada Jampidum secara virtual, Rabu,(16/8/2023)

 

Jakarta,MTV.co.id- Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana Harahap, Rabu (16/8/2023) di Jakarta, telah mengabulkan  penghentian kasus pidana penggelapan yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri  Karawang, Syaifullah melalui kebijakan Restorative Justice (RJ).

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, yang didampingi oleh Kasi Pidum Martahan Napitupulu, melaksanakan kegiatan Ekpose Terkait Permohonan Persetujuan Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama perkara Tersangka Supandi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dipimpin oleh Dir.Oharda pada Jampidum secara virtual. Kemudian Jampidum Fadhil Zumhana menyetujuinya dengan diberhentikannya perkara yang menimpa tersangka Supandi yang didakwa melkukan penipuan dan penggelapan.

Dalam kegiatan tersebut, kasus pidana umum yang dihentikan perkaranya yakni kasus penggelapan atas nama Tersangka Muhammad Supandi alias Pandi bin H. Ujang Jakarsih dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Menurut Fadhil pemberian penghentian penuntutan terhadap kasus tersebut dilakukan berdasarkan keadilan restoratif lantaran telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,”ujarnya.

Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," pungkasnya.

Selanjutnya, Jam-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Muzer)

 

 

No comments