TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

MA Kabulkan Kasasi , Kejari Lebak Langsung Tahan Dua Terpidana Korupsi Kedalam Penjara

  Menang Kasasi, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Lebak Jebloskan Dua Terpidana Korupsi Dana Bergulir ke Lapas Rangkas Bitung   Lebak Banten,MTV...

 

Menang Kasasi, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Lebak Jebloskan Dua Terpidana Korupsi Dana Bergulir ke Lapas Rangkas Bitung


 



Lebak Banten,MTV.co.id- Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lebak di bawah komando Mayasari kembali menunjukkan taringnya. Hal itu dibuktikan dengan disetujuinya permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak oleh Mahkamah Agung  yang menjatuhkan pidana kepada dua orang pelaku korupsi selama dua tahun dan denda Rp 50 juta kepada masing-masing terdakwa pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipkior) program Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012 hingga 2013.

Kasi Pidsus Kejari Lebak Fahri memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan dua koruptor. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari melalui Kasi Pidsusnya Akhmad Fahri mengatakan Kejari Lebak kembali menangkap dan langsung melakukan penahana terhadap dua orang terpidana korupsi dana bergulir, setelah permohonan kasasinya diterima oleh Mahkamah Agung.

“ Lagi, pada Hari Senin tanggal 20 Nopember 2023 Kejari Lebak kembali menangkap dan menahan terpidana korupsi Pengelola Dana Bergulir,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak Akhmad Fahri saat memberikan keterangan terkait penahahan dua terdakwa korupsi kepada wartawan di kantor Kejari setempat, Senin (20/11/2023).

Adapun kedua terpidana yakni atas nama Kusnaedi selaku Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit Kabupaten Lebak periode 2009-2013 dan Ahmad Fathoni selaku Bendahara KPRI Bangkit.

“ Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4928 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023 dan Nomor : 4944 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, dalam putusan tersebut keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan "Korupsi Secara Bersama-sama" ungkap Fahri.

Fahri mengatakan terdakwa Kusnaedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan menjatuhkan pidana selama dua tahun enam bulan penjara bagi Kusnaedi, dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Selain Pidan badan dan denda kata fahri, Kusnaedi juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 143 juta, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti  paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekutana hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Sementara  terdakwa Ahmad Fathoni dipidana penjara selama dua tahun hukuman penjara dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“ Selanjutnya kedua terpidana langsung di bawa ke Lapas Kelas III Rangkasbitung untuk menjalani hukuman,” ucapnya.

Fahri mengungkapkan sebelumnya diketahui, pada tingkat Pengadilan Negeri Serang keduanya divonis bebas dengan dissenting opinion, dua hakim berpendapat tidak ada kerugian negara dalam perkara ini yaitu Dedy Adi Saputra (Ketua Majelis) dan Heryanty Hasan (Hakim Anggota 2), Sedangkan 1 Hakim lainnya Nofalinda Arianti (Hakim Anggota 1) sependapat dengan JPU bahwa perbuatan para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara. (Muzer)

No comments