TSd6GpM0GUA0BUWlBSG7BSz6BY==
Breaking
News

Sukarman Sumarinton Resmikan PTSP Kejari Mamuju, Tegaskan PTSP Jadi Wajah Pelayanan Kejaksaan

Font size
Print 0

 

Kajati Sulbar Sukarman didampingi Asbin dan Kajari Mamuju menandatangani batu prasasti dalam acara peresmian Gedung PTSP Kejari Mamuju


Mamuju, MTV.co.id– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kajati Sulbar) Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., meresmikan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Mamuju, Senin (26/1/2026), sekitar pukul 09.00 WITA. Peresmian berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju, Jalan KS Tubun No. 44, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

Peresmian Gedung PTSP tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Sukarman Sumarinton dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Kegiatan ini dihadiri sekitar 45 orang, terdiri dari jajaran pejabat struktural, pegawai, serta unsur pendukung di lingkungan Kejaksaan Negeri Mamuju.

Prosesi peresmian ditandai dengan penandatanganan batu prasasti dan pemotongan pita oleh Kajati Sulbar Sukarman Sumarinton, sebagai simbol dimulainya operasional Gedung PTSP Kejari Mamuju secara resmi.

Dalam sambutannya, Sukarman Sumarinton menegaskan bahwa keberadaan Gedung PTSP harus benar-benar dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Mamuju sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya minta dari PPNPN, PPPK, pegawai, sampai kepada pejabat utama di Kejari Mamuju supaya memanfaatkan Gedung PTSP ini dengan sebaik-baiknya, dengan melayani masyarakat secara profesional, ramah, dan bertanggung jawab,” ujar Sukarman.

Lebih lanjut, Kajati Sulbar menekankan bahwa PTSP bukan sekadar bangunan fisik, tetapi merupakan wajah institusi Kejaksaan di mata publik. Oleh karena itu, seluruh petugas yang bertugas di PTSP harus mampu memberikan pelayanan hukum yang sigap, tepat waktu, transparan, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Menurut Sukarman, transformasi pelayanan publik melalui PTSP sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus digaungkan oleh Kejaksaan RI, yakni mewujudkan institusi penegak hukum yang modern, humanis, dan berintegritas.

“PTSP ini harus menjadi pusat pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan semakin meningkat,” tegasnya.

Ia berharap, dengan diresmikannya Gedung PTSP Kejari Mamuju, masyarakat Kabupaten Mamuju dan Mamuju Tengah dapat merasakan manfaat nyata berupa kemudahan dalam pengurusan berbagai layanan, mulai dari konsultasi hukum, pengaduan masyarakat, hingga layanan administrasi perkara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa pembangunan Gedung PTSP merupakan bagian dari upaya pembenahan sarana dan prasarana pelayanan publik di Kejari Mamuju.

Ia menjelaskan, pembangunan gedung tersebut diawali dengan proses penghapusan aset yang sebelumnya digunakan sebagai ruang tilang, posko pemilu, dan pos keamanan. Penghapusan aset tersebut diajukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju.

Setelah terbitnya surat penghapusan Barang Milik Negara (BMN) pada Juli 2025, pembangunan Gedung PTSP mulai dilaksanakan pada 28 Juli 2025 dan rampung serta diserahterimakan pada 24 Desember 2025.

“Pembangunan Gedung PTSP ini merupakan wujud komitmen Kejari Mamuju untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai arahan dan kebijakan pimpinan, khususnya Bapak Kajati Sulawesi Barat,” ungkap Raharjo.

Dengan hadirnya Gedung PTSP, seluruh layanan publik Kejaksaan Negeri Mamuju kini terintegrasi dalam satu pintu, sehingga diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang lebih tertib, efisien, dan akuntabel. (Muzer)

 

Sukarman Sumarinton Resmikan PTSP Kejari Mamuju, Tegaskan PTSP Jadi Wajah Pelayanan Kejaksaan
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully