![]() |
| Kajati Sulbar Sukarman didampingi Asbin dan Kajari Mamuju menandatangani batu prasasti dalam acara peresmian Gedung PTSP Kejari Mamuju |
Mamuju, MTV.co.id– Kepala Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat (Kajati Sulbar) Sukarman Sumarinton, S.H., M.H.,
meresmikan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri
Mamuju, Senin (26/1/2026), sekitar pukul 09.00 WITA. Peresmian berlangsung di
Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju, Jalan KS Tubun No. 44, Kelurahan Rimuku,
Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Peresmian
Gedung PTSP tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Barat di bawah kepemimpinan Sukarman Sumarinton dalam mendorong peningkatan
kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pelayanan hukum yang lebih
cepat, transparan, dan terintegrasi. Kegiatan ini dihadiri sekitar 45 orang,
terdiri dari jajaran pejabat struktural, pegawai, serta unsur pendukung di
lingkungan Kejaksaan Negeri Mamuju.
Prosesi
peresmian ditandai dengan penandatanganan batu prasasti dan pemotongan pita
oleh Kajati Sulbar Sukarman Sumarinton, sebagai simbol dimulainya operasional
Gedung PTSP Kejari Mamuju secara resmi.
Dalam
sambutannya, Sukarman Sumarinton menegaskan bahwa keberadaan Gedung PTSP harus
benar-benar dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri
Mamuju sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya
minta dari PPNPN, PPPK, pegawai, sampai kepada pejabat utama di Kejari Mamuju
supaya memanfaatkan Gedung PTSP ini dengan sebaik-baiknya, dengan melayani
masyarakat secara profesional, ramah, dan bertanggung jawab,” ujar Sukarman.
Lebih
lanjut, Kajati Sulbar menekankan bahwa PTSP bukan sekadar bangunan fisik,
tetapi merupakan wajah institusi Kejaksaan di mata publik. Oleh karena itu,
seluruh petugas yang bertugas di PTSP harus mampu memberikan pelayanan hukum
yang sigap, tepat waktu, transparan, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Menurut
Sukarman, transformasi pelayanan publik melalui PTSP sejalan dengan semangat
reformasi birokrasi yang terus digaungkan oleh Kejaksaan RI, yakni mewujudkan
institusi penegak hukum yang modern, humanis, dan berintegritas.
“PTSP ini
harus menjadi pusat pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam mengakses
informasi dan layanan hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan
semakin meningkat,” tegasnya.
Ia
berharap, dengan diresmikannya Gedung PTSP Kejari Mamuju, masyarakat Kabupaten
Mamuju dan Mamuju Tengah dapat merasakan manfaat nyata berupa kemudahan dalam
pengurusan berbagai layanan, mulai dari konsultasi hukum, pengaduan masyarakat,
hingga layanan administrasi perkara.
Sementara
itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H.,
dalam laporannya menyampaikan bahwa pembangunan Gedung PTSP merupakan bagian
dari upaya pembenahan sarana dan prasarana pelayanan publik di Kejari Mamuju.
Ia
menjelaskan, pembangunan gedung tersebut diawali dengan proses penghapusan
aset yang sebelumnya digunakan sebagai ruang tilang, posko pemilu, dan pos
keamanan. Penghapusan aset tersebut diajukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju.
Setelah
terbitnya surat penghapusan Barang Milik Negara (BMN) pada Juli 2025,
pembangunan Gedung PTSP mulai dilaksanakan pada 28 Juli 2025 dan rampung
serta diserahterimakan pada 24 Desember 2025.
“Pembangunan
Gedung PTSP ini merupakan wujud komitmen Kejari Mamuju untuk terus meningkatkan
kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai arahan dan kebijakan pimpinan,
khususnya Bapak Kajati Sulawesi Barat,” ungkap Raharjo.
Dengan
hadirnya Gedung PTSP, seluruh layanan publik Kejaksaan Negeri Mamuju kini
terintegrasi dalam satu pintu, sehingga diharapkan mampu menciptakan sistem
pelayanan yang lebih tertib, efisien, dan akuntabel. (Muzer)

0Comments