Dugaan Korupsi Lahan PT APR, Dua Pihak Swasta Resmi Ditahan di Rutan Kelas I Depok

 



DEPOK, MTV.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya di Rumah Tahanan Negara (Rutan), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada kurun waktu tahun 2012 hingga 2013.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arief, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, B.D. Hatmoko, dalam siaran persnya pada Kamis (22/1/2026) menyampaikan bahwa perkara ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Dalam perkara sebelumnya, telah terdapat lima orang tersangka yang diproses hukum, diputus oleh pengadilan, serta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun, berdasarkan hasil penyidikan lanjutan, ditemukan fakta baru yang menunjukkan masih terdapat pihak lain yang terlibat dan patut dimintai pertanggungjawaban pidananya.

“Atas dasar tersebut, pada Rabu, 21 Januari 2026, Tim Penyidik Kejari Depok menetapkan dua orang tersangka baru berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Hatmoko.

Adapun dua tersangka yang ditetapkan yakni:

1.      KS, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-313/M.2.20/Fd.2/01/2026 tanggal 21 Januari 2026.

2.      JY, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-312/M.2.20/Fd.2/01/2026 tanggal 21 Januari 2026.

Keduanya merupakan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT APR.

Selanjutnya, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan jenis Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Kelas I Depok selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 21 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (1) dan ayat (5) KUHAP.

Kasus Posisi

Hatmoko menjelaskan, secara singkat kasus ini bermula pada kurun waktu tahun 2012 hingga 2014, saat PT Adhi Persada Realti (yang kini berganti nama menjadi PT Adhi Persada Properti) melakukan proses pembelian tanah seluas kurang lebih 20 hektare yang berlokasi di Jalan Raya Limo–Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Pembelian tanah tersebut dilakukan melalui PT CIC dengan nilai transaksi mencapai Rp60.262.194.850,00 (enam puluh miliar dua ratus enam puluh dua juta seratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terdapat penyimpangan dalam proses jual beli tersebut, sehingga dana yang telah dikeluarkan oleh PT APR disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, PT APR tidak memperoleh tanah sebagaimana yang diperjanjikan.

Lebih lanjut dijelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, yakni:

  • Tersangka KS berperan sebagai perantara yang bertugas mengoordinir pembelian tanah yang dilakukan oleh PT CIC kepada para pemilik lahan atau ahli waris.
  • Tersangka JY bertindak sebagai perantara sekaligus kuasa penjual dari pemilik lahan atau ahli warisnya.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, tanah beserta dokumen kepemilikannya diketahui berada dalam penguasaan pihak lain. Selain itu, kedua tersangka juga diduga memanipulasi dokumen, termasuk kwitansi pembelian tanah, seolah-olah telah terjadi transaksi sah dengan para pemilik lahan atau ahli waris.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, kedua tersangka diduga sebagai pihak yang diperkaya atau diuntungkan dalam perkara ini, dengan total penerimaan sekitar Rp13 miliar,” ungkap Hatmoko.

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp56.653.162.387,00 (lima puluh enam miliar enam ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah).

Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Depok menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال