DEPOK, MTV.co.id –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang tersangka dan langsung
melakukan penahanan terhadap keduanya di Rumah Tahanan Negara (Rutan), terkait
dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembelian bidang tanah yang dilakukan
oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada kurun waktu tahun 2012 hingga
2013.
Kepala
Kejaksaan Negeri Depok, Arief, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari
Depok, B.D. Hatmoko, dalam siaran persnya pada Kamis (22/1/2026)
menyampaikan bahwa perkara ini merupakan hasil pengembangan dari perkara
sebelumnya yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Dalam
perkara sebelumnya, telah terdapat lima orang tersangka yang diproses
hukum, diputus oleh pengadilan, serta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht
van gewijsde). Namun, berdasarkan hasil penyidikan lanjutan, ditemukan
fakta baru yang menunjukkan masih terdapat pihak lain yang terlibat dan patut
dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“Atas
dasar tersebut, pada Rabu, 21 Januari 2026, Tim Penyidik Kejari Depok
menetapkan dua orang tersangka baru berdasarkan minimal dua alat bukti yang
sah,” ujar Hatmoko.
Adapun
dua tersangka yang ditetapkan yakni:
1.
KS, berdasarkan Surat
Penetapan Tersangka Nomor: B-313/M.2.20/Fd.2/01/2026 tanggal 21 Januari 2026.
2.
JY, berdasarkan Surat
Penetapan Tersangka Nomor: B-312/M.2.20/Fd.2/01/2026 tanggal 21 Januari 2026.
Keduanya
merupakan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam
proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT APR.
Selanjutnya,
terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan jenis Rumah Tahanan Negara
(Rutan) di Rutan Kelas I Depok selama 20 (dua puluh) hari,
terhitung sejak tanggal 21 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat
(1) dan ayat (5) KUHAP.
Kasus Posisi
Hatmoko
menjelaskan, secara singkat kasus ini bermula pada kurun waktu tahun 2012
hingga 2014, saat PT Adhi Persada Realti (yang kini berganti nama
menjadi PT Adhi Persada Properti) melakukan proses pembelian tanah seluas
kurang lebih 20 hektare yang berlokasi di Jalan Raya Limo–Cinere,
Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Pembelian
tanah tersebut dilakukan melalui PT CIC dengan nilai transaksi mencapai Rp60.262.194.850,00
(enam puluh miliar dua ratus enam puluh dua juta seratus sembilan puluh empat
ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Namun,
dalam pelaksanaannya, diduga terdapat penyimpangan dalam proses jual
beli tersebut, sehingga dana yang telah dikeluarkan oleh PT APR disalahgunakan
oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, PT APR
tidak memperoleh tanah sebagaimana yang diperjanjikan.
Lebih
lanjut dijelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, yakni:
- Tersangka KS
berperan sebagai perantara yang bertugas mengoordinir pembelian tanah yang
dilakukan oleh PT CIC kepada para pemilik lahan atau ahli waris.
- Tersangka JY bertindak
sebagai perantara sekaligus kuasa penjual dari pemilik lahan atau ahli
warisnya.
Padahal,
berdasarkan hasil penyidikan, tanah beserta dokumen kepemilikannya diketahui berada
dalam penguasaan pihak lain. Selain itu, kedua tersangka juga diduga memanipulasi
dokumen, termasuk kwitansi pembelian tanah, seolah-olah telah terjadi
transaksi sah dengan para pemilik lahan atau ahli waris.
“Berdasarkan
alat bukti yang diperoleh, kedua tersangka diduga sebagai pihak yang diperkaya
atau diuntungkan dalam perkara ini, dengan total penerimaan sekitar Rp13
miliar,” ungkap Hatmoko.
Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Akibat
perbuatan para tersangka tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan
sebesar Rp56.653.162.387,00 (lima puluh enam miliar enam ratus lima puluh
tiga juta seratus enam puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Nilai
kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian
Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
- Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidiair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari
Depok menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna
mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara
tersebut, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan tindak
pidana korupsi. (Muzer)
