![]() |
| Lewat “Jaksa Menyapa”, Kejari Lampung Tengah Bongkar Modus Judol dan Penipuan Digital |
Lampung Tengah, MTV.co.id — Era digital
memang menghadirkan berbagai kemudahan, namun di saat yang sama juga
memunculkan ancaman baru yang kian mengkhawatirkan. Mulai dari jerat judi
online hingga penipuan berkedok tautan aplikasi (APK), modus kejahatan siber
kini semakin marak menyasar masyarakat.
Menyikapi kondisi
tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah bergerak cepat. Sebagai bagian
dari pengawalan program Asta Cita Presiden RI—khususnya dalam upaya pelindungan
masyarakat—korps Adhyaksa mengambil langkah preventif melalui edukasi publik.
Upaya itu
diwujudkan lewat program bincang interaktif “Jaksa Menyapa” yang
disiarkan melalui Radio Rapemda 92,8 FM pada Rabu (25/2/2026).
Dalam dialog
tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Dr. Alfa Dera,
bersama Jaksa Fungsional Arif Kurniawan, mengupas tuntas berbagai
ancaman digital yang kini mengintai pengguna ponsel pintar.
Kejahatan Bertransformasi
Dalam
pemaparannya, Alfa Dera menegaskan bahwa pola kejahatan telah berubah drastis
seiring perkembangan teknologi. Jika sebelumnya tindak pencurian dilakukan
secara fisik, kini pelaku dapat beraksi dari balik layar.
“Dulu pencurian
bersifat konvensional. Sekarang pelaku bisa merampok dari balik ponsel pintar.
Korbannya di Lampung Tengah, tetapi pelakunya bisa berada di luar pulau,”
ujarnya.
Menurut dia,
kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk terus adaptif dan
responsif. Hal ini sejalan dengan visi Asta Cita agar negara selalu hadir
melindungi masyarakat.
Judi Online Picu Dampak Berantai
Pada kesempatan
yang sama, Arif Kurniawan menyoroti masifnya penyebaran judi online yang kerap
menyamar sebagai gim biasa dengan iming-iming deposit kecil.
Ia menjelaskan,
pemain kerap “dipancing” menang di awal permainan untuk memicu hormon dopamin.
Setelah muncul ketergantungan, barulah korban mengalami kerugian besar.
“Begitu fase
kecanduan terjadi, harta benda bisa terkuras habis,” tegas Arif.
Dampaknya dinilai
sangat destruktif, mulai dari keretakan ekonomi keluarga, pemicu kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT), hingga mendorong seseorang melakukan tindak kriminal
demi menutup utang judi.
Waspada Modus Link APK
Selain judi
online, Kejari Lampung Tengah juga menyoroti maraknya penipuan berbasis
rekayasa sosial (social engineering) melalui file APK.
Modus ini
biasanya menyamar sebagai undangan pernikahan digital, surat tilang elektronik,
hingga resi pengiriman paket. Tujuannya adalah mengambil alih akses m-banking
korban.
Arif mengingatkan
masyarakat agar segera melakukan langkah darurat bila terlanjur mengeklik
tautan mencurigakan.
“Jangan panik,
tetapi bertindak cepat. Segera putuskan koneksi internet atau aktifkan mode
pesawat,” pesannya.
Langkah
berikutnya, korban diminta segera menghubungi call center resmi bank untuk memblokir
rekening dan kartu, serta melapor kepada pihak kepolisian.
Angkat Nilai Budaya Lampung
Kehadiran jaksa
di ruang publik ini merupakan bagian dari inovasi “Jaksa Anjau Silau”,
program unggulan Kejari Lampung Tengah yang menitikberatkan pada pendekatan
silaturahmi dan edukasi pencegahan hukum.
Menariknya,
edukasi tersebut juga dipadukan dengan nilai kearifan lokal Lampung.
Alfa Dera
mengajak masyarakat membawa filosofi Nemui Nyimah (ramah dan santun)
serta Piil Pesenggiri (menjaga harga diri) dalam aktivitas di ruang
digital.
“Harga diri kita
tidak diukur dari seberapa tajam berkomentar di media sosial, tetapi dari
seberapa besar manfaat konten yang kita bagikan. Mari bawa adab dan sopan
santun ke dunia maya,” tuturnya.
Sebagai penutup,
Kejari Lampung Tengah menegaskan bahwa layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum secara
gratis.
Masyarakat pun
diingatkan bahwa benteng pertahanan terkuat dari kejahatan siber adalah akal
sehat dan literasi digital.
“Saring sebelum
sharing, dan jadikan gawai kita benar-benar instrumen yang cerdas,” pungkas
narasumber. (Muzer)

0Comments