Jakarta, MTV.co.id-
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dr. Eko
Budisusanto, S.H., M.H., kembali menorehkan kontribusi akademik melalui
peluncuran buku berjudul “Rekonstruksi Regulasi Peran Amicus Curiae dalam
Pembuktian Tindak Pidana Financial Technology yang Berbasis Keadilan Pancasila.”
Buku tersebut resmi dirilis pada Februari 2026.
Karya
ilmiah ini mengangkat isu aktual mengenai perkembangan tindak pidana di sektor
financial technology (fintech) yang kian kompleks dan multidimensi serta
urgensi penguatan instrumen pembuktian dalam hukum acara pidana. Dalam buku
tersebut Dr. Eko menawarkan gagasan rekonstruksi regulasi terkait peran amicus
curiae (sahabat pengadilan) sebagai instrumen pendukung dalam proses pembuktian
perkara pidana berbasis teknologi finansial.
Menurut
Dr. Eko, perkembangan kejahatan di bidang fintech menuntut sistem peradilan
untuk lebih adaptif terhadap dinamika teknologi dan ekonomi digital.
“Perkara
fintech seringkali melibatkan aspek teknis, ekonomi, dan teknologi yang sangat
spesifik. Kehadiran amicus curiae dapat membantu pengadilan memperoleh
perspektif objektif dan keahlian tambahan tanpa mengganggu independensi hakim,”
ujar Eko di kantornya, Kamis (26/2/2026).
Ia
menjelaskan bahwa selama ini pengaturan mengenai amicus curiae dalam praktik
peradilan pidana di Indonesia belum memiliki landasan normatif yang
komprehensif. Oleh karena itu, buku ini menawarkan rekonstruksi regulasi yang
selaras dengan prinsip keadilan Pancasila.
“Rekonstruksi
yang saya tawarkan bertumpu pada nilai keadilan Pancasila, yakni keseimbangan
antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan substantif. Peran amicus
curiae harus ditempatkan sebagai penguat kualitas pembuktian, bukan sebagai
intervensi,” tegasnya.
Buku
ini juga menyoroti tantangan pembuktian dalam perkara fintech, seperti
pelacakan transaksi digital, pembuktian alur dana lintas negara, hingga
perlindungan konsumen dalam ekosistem keuangan digital. Dengan pendekatan
normatif dan konseptual, Dr.Eko mengusulkan pengaturan yang lebih jelas
mengenai kedudukan, mekanisme pengajuan, serta batasan peran amicus curiae
dalam hukum acara pidana nasional.
Peluncuran
buku ini mendapat apresiasi dari kalangan akademisi dan praktisi hukum karena
dinilai relevan dengan perkembangan kejahatan ekonomi digital yang terus
meningkat. Karya tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi aparat
penegak hukum, hakim, akademisi, maupun pembuat kebijakan dalam merumuskan
regulasi yang lebih adaptif terhadap era digital.
Dengan
terbitnya buku ini, Dr. Eko Budisusanto tidak hanya berkontribusi dalam praktik
penegakan hukum sebagai Kasi Pidum tetapi juga memperkaya khazanah pemikiran
hukum pidana Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan pembuktian tindak
pidana berbasis teknologi di era transformasi digital. (Muzer)

0Comments