TSd6GpM0GUA0BUWlBSG7BSz6BY==
Breaking
News

Inovasi Hukum Digital, Kasi Pidum Jaksel Dr. Eko Terbitkan Buku Pembuktian Perkara Fintech

Font size
Print 0

 


Jakarta, MTV.co.id- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H., kembali menorehkan kontribusi akademik melalui peluncuran buku berjudul “Rekonstruksi Regulasi Peran Amicus Curiae dalam Pembuktian Tindak Pidana Financial Technology yang Berbasis Keadilan Pancasila.” Buku tersebut resmi dirilis pada Februari 2026.

Karya ilmiah ini mengangkat isu aktual mengenai perkembangan tindak pidana di sektor financial technology (fintech) yang kian kompleks dan multidimensi serta urgensi penguatan instrumen pembuktian dalam hukum acara pidana. Dalam buku tersebut Dr. Eko menawarkan gagasan rekonstruksi regulasi terkait peran amicus curiae (sahabat pengadilan) sebagai instrumen pendukung dalam proses pembuktian perkara pidana berbasis teknologi finansial.

Menurut Dr. Eko, perkembangan kejahatan di bidang fintech menuntut sistem peradilan untuk lebih adaptif terhadap dinamika teknologi dan ekonomi digital.

“Perkara fintech seringkali melibatkan aspek teknis, ekonomi, dan teknologi yang sangat spesifik. Kehadiran amicus curiae dapat membantu pengadilan memperoleh perspektif objektif dan keahlian tambahan tanpa mengganggu independensi hakim,” ujar Eko di kantornya, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa selama ini pengaturan mengenai amicus curiae dalam praktik peradilan pidana di Indonesia belum memiliki landasan normatif yang komprehensif. Oleh karena itu, buku ini menawarkan rekonstruksi regulasi yang selaras dengan prinsip keadilan Pancasila.

“Rekonstruksi yang saya tawarkan bertumpu pada nilai keadilan Pancasila, yakni keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan substantif. Peran amicus curiae harus ditempatkan sebagai penguat kualitas pembuktian, bukan sebagai intervensi,” tegasnya.

Buku ini juga menyoroti tantangan pembuktian dalam perkara fintech, seperti pelacakan transaksi digital, pembuktian alur dana lintas negara, hingga perlindungan konsumen dalam ekosistem keuangan digital. Dengan pendekatan normatif dan konseptual, Dr.Eko mengusulkan pengaturan yang lebih jelas mengenai kedudukan, mekanisme pengajuan, serta batasan peran amicus curiae dalam hukum acara pidana nasional.

Peluncuran buku ini mendapat apresiasi dari kalangan akademisi dan praktisi hukum karena dinilai relevan dengan perkembangan kejahatan ekonomi digital yang terus meningkat. Karya tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi aparat penegak hukum, hakim, akademisi, maupun pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi yang lebih adaptif terhadap era digital.

Dengan terbitnya buku ini, Dr. Eko Budisusanto tidak hanya berkontribusi dalam praktik penegakan hukum sebagai Kasi Pidum tetapi juga memperkaya khazanah pemikiran hukum pidana Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan pembuktian tindak pidana berbasis teknologi di era transformasi digital. (Muzer)

 

 Inovasi Hukum Digital, Kasi Pidum Jaksel Dr. Eko Terbitkan Buku Pembuktian Perkara Fintech
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully