![]() |
| Kajari Dr. Paris Manalu |
Merauke, Papua Selatan, MTV.co.id — Kejaksaan Negeri Merauke di bawah komando Dr.
Paris Manalu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana
korupsi. Melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), pada Jumat
(13/2/2026), Kejaksaan resmi menahan seorang tersangka berinisial Y.B.M. dalam
perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekaligus berdampak
langsung terhadap layanan pendidikan anak usia dini di Papua Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, menjelaskan bahwa
penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari hasil
penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang
mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.642.881.550.
“Perbuatan tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial,
tetapi juga menghambat penyelenggaraan layanan pendidikan anak usia dini, yang
seharusnya mendapatkan fasilitas dan sistem pembelajaran yang layak dan
berkualitas,” ujar Dr. Paris kepada wartawan.
Menurutnya, sektor pendidikan—terutama pendidikan anak usia
dini—merupakan fondasi utama dalam membentuk karakter, kecerdasan, dan masa
depan generasi penerus bangsa, khususnya anak-anak Papua. Penyalahgunaan
anggaran di sektor ini berdampak langsung pada terhambatnya proses belajar
mengajar, menurunnya kualitas sarana dan prasarana, serta terganggunya hak anak
untuk memperoleh pendidikan yang optimal.
Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk
tindak pidana korupsi, terlebih yang menyentuh sektor vital seperti pendidikan.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi
juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dr. Paris menekankan bahwa pendidikan di Papua Selatan harus berjalan
dengan baik dan tidak boleh dikorbankan oleh praktik-praktik yang merugikan
negara maupun masyarakat. “Masa depan anak-anak Papua adalah prioritas utama.
Jika ada pihak yang menghalangi kemajuan pendidikan dan merugikan keuangan
negara, kami tidak akan segan menindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna
mengungkap peran pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab, dengan tetap
menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta prinsip profesionalitas,
akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara.
(Muzer)

0Comments