BOVEN
DIGOEL, MTV.co.id – Kejaksaan
Negeri Merauke kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana
korupsi. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris
Manalu, tim penyidik terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pada
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BvD Sejahtera milik Pemerintah Kabupaten Boven
Digoel.
Perkembangan
terbaru terjadi pada Rabu (4/3/2026) ketika Tim Penyidik Kejari Merauke
melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara
tersebut.
Kajari Merauke Dr.
Paris Manalu menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat
Perintah Penggeledahan yang sah sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan
yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
“Penggeledahan
dilakukan di beberapa lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan
perkara yang sedang disidik, yakni Kantor BUMD BvD Sejahtera serta satu unit
gudang penyimpanan,” ujar Paris Manalu.
Dari lokasi
tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang
diduga berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan perusahaan daerah
tersebut. Selain itu, penyidik juga menyegel beberapa barang serta bangunan
yang dianggap relevan dengan perkara yang tengah didalami.
Menurut Paris
Manalu, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan, operasional, serta
tata kelola perusahaan BUMD BvD Sejahtera pada Tahun Anggaran 2024.
Dugaan
penyimpangan yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif,
tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah serta mencederai
prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Dalam beberapa
minggu terakhir, tim penyidik Kejari Merauke juga telah melakukan pemeriksaan
terhadap sejumlah saksi, termasuk jajaran dewan direksi dan pimpinan BUMD BvD
Sejahtera.
Para saksi
tersebut dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke untuk memperjelas
konstruksi perkara, menelusuri alur kebijakan, serta mengidentifikasi peran
masing-masing pihak dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
Paris Manalu
menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan penyidik akan mendalami
seluruh bukti yang telah disita secara cermat dan komprehensif.
“Tidak menutup
kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga
memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.
Meski demikian,
ia memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum tetap dilakukan dengan menjunjung
tinggi asas praduga tak bersalah.
“Setiap pihak
yang diperiksa diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa
intervensi maupun tekanan dari pihak manapun,” tambahnya.
Sebagai institusi
penegak hukum, Kejaksaan Negeri Merauke berkomitmen memastikan setiap rupiah
uang daerah dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Penanganan
perkara ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk menjaga integritas
tata kelola pemerintahan dan BUMD di Kabupaten Boven Digoel.
Kajari Merauke Dr.
Paris Manalu juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan
sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan terus
mengedepankan transparansi. Setiap perkembangan signifikan dalam perkara ini
akan kami sampaikan kepada publik sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Paris menegaskan
bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi akan terus menjadi prioritas utama
Kejaksaan Negeri Merauke dalam memperkuat penegakan hukum di wilayahnya.
(Muzer)

0Comments