![]() |
| Selama 4 Jam, Penyidik Kejati Kaltim Amankan Dokumen Penting dari Kantor ESDM |
Samarinda, MTV.co.id – Tim Penyidik
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan
penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi
Kalimantan Timur yang berlokasi di Jalan MT. Haryono No.22, Kelurahan Air
Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Senin (16/3/2026).
Penggeledahan
tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi
terkait ketidakbenaran aktivitas penambangan yang diduga dilakukan oleh CV AJI.
Kepala Seksi
Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, SH., MH, dalam
keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan berlangsung selama
kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 14.00 WITA hingga selesai.
“Dari hasil
penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah
dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang
ditangani,” ujar Toni.
Dokumen dan barang
bukti elektronik tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk kepentingan proses
penyidikan lebih lanjut.
Menurut Toni,
penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mencari serta
mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang
terjadi.
“Tujuan
penggeledahan ini adalah untuk memperoleh alat bukti yang diperlukan dalam
rangka pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang sedang
disidik,” jelasnya.
Langkah tersebut
juga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana
diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Timur menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara
profesional dan transparan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik
korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Seiring dengan
perkembangan penyidikan, Kejati Kaltim tidak menutup kemungkinan akan melakukan
pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam
perkara tersebut.
Kasus ini menjadi
bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam
serta menindak tegas setiap praktik penyimpangan yang merugikan negara. (Muzer)

0Comments