Jakarta, MTV.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta
Barat, Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal, memperkuat peran Kejaksaan dalam
pendampingan hukum dengan menandatangani perjanjian kerja sama bersama PT PLN
(Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat Unit Pelaksana Proyek Jawa
Bagian Barat 2.
Penandatanganan
nota kesepahaman tersebut dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2026, bertempat di Aula
Cafe Levitikus, Jakarta Barat, dan menjadi langkah strategis dalam mendukung
kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Dalam kegiatan
tersebut, Nurul Wahida Rifal menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk
sinergi antara aparat penegak hukum dan badan usaha milik negara dalam
memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kerja sama ini
difokuskan pada aspek pendampingan hukum, khususnya dalam proses perencanaan
hingga pelaksanaan proyek, guna meminimalisir potensi permasalahan hukum di
kemudian hari.
Melalui
kolaborasi ini, diharapkan proyek-proyek ketenagalistrikan yang dilaksanakan
oleh PT PLN (Persero) dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Acara
penandatanganan turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua belah pihak
yang menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola proyek yang
berintegritas serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Langkah yang
diinisiasi oleh Nurul Wahida Rifal ini sekaligus menegaskan peran aktif
Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional melalui fungsi pendampingan
hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. (Muzer)
.jpeg)
0Comments