MESUJI, MTV.co.id – Kejaksaan Negeri Mesuji terus menunjukkan komitmen kuat
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Komitmen tersebut
diwujudkan melalui penetapan tersangka berinisial DC dalam perkara dugaan
korupsi penggunaan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten
Mesuji.
Penetapan
tersangka diumumkan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Mesuji dalam konferensi pers
pada Jumat (24/10/2025). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi
alat bukti yang cukup.
DC yang diketahui
menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji periode 2023–2028, ditetapkan
sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang
bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dalam perkara
tersebut, tersangka DC disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18,
Pasal 3 juncto Pasal 18, serta Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan
Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor
Kejaksaan Tinggi Lampung, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara
sebesar Rp347.746.637.
Untuk kepentingan
penyidikan, tersangka DC telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,
terhitung sejak 24 Okto 2025, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I
Way Hui, Bandar Lampung.
Langkah tegas ini
menjadi bukti nyata komitmen Kejari dalam menegakkan hukum
dan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di wilayah
Kabupaten Mesuji. (Muzer)

0Comments