TSd6GpM0GUA0BUWlBSG7BSz6BY==
Breaking
News

Jan Maringka Soroti Dakwaan hingga Penyitaan Rp1 Miliar dalam Perkara Incinerator Manado

Font size
Print 0

 

Kuasa Hukum Prabowo Ajukan Eksepsi di PN Tipikor Manado, Jan Maringka Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Hukum


JAKARTA, MTV.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa Prabowo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan incinerator pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado secara resmi mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Rabu (13/5/2026).

Eksepsi setebal 17 halaman itu dibacakan tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Jan S. Maringka. Dalam persidangan, tim hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana karena dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Sebelumnya, Prabowo didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan empat unit incinerator umum dan satu unit incinerator medis pada Tahun Anggaran 2019 di Kota Manado. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Ivan Roring dari Kejaksaan Negeri Manado dengan menggunakan dakwaan primair Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 KUHP baru juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam nota keberatannya, kuasa hukum menyebut perkara tersebut justru memperlihatkan keraguan dari penuntut umum. Menurut mereka, kasus ini pada dasarnya merupakan sengketa perdata antara rekanan dan produsen, bukan tindak pidana korupsi.

“Perkara ini lebih tepat dipandang sebagai sengketa kontraktual dan keperdataan. Faktanya, pemerintah kota telah melakukan pembayaran kepada rekanan, namun pembayaran itu tidak diteruskan kepada klien kami selaku produsen incinerator,” ujar Jan Maringka dalam persidangan melalui keterangan resminya.

Tim hukum juga menyoroti substansi dakwaan yang dinilai kabur karena tidak menguraikan secara rinci locus delicti dan tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana. Mereka menilai fakta persidangan menunjukkan sebagian besar proses produksi incinerator justru dilakukan di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Bekasi, namun uraian dakwaan hanya berfokus di Manado.

Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan penggunaan perhitungan kerugian negara dengan metode total loss senilai Rp9,6 miliar. Menurut mereka, perhitungan tersebut tidak berdasar karena barang telah diproduksi, dikirim, dipasang, diuji coba, hingga diresmikan penggunaannya oleh Wali Kota Manado pada Februari 2020.

Pihak terdakwa menegaskan, persoalan muncul karena pembayaran dari rekanan kepada produsen tidak pernah dilunasi, sehingga barang kemudian dikunci kembali.

“Barang telah dipasang, diuji coba, bahkan sempat digunakan. Karena pelunasan tidak pernah dilakukan, klien kami akhirnya mengambil langkah pengamanan atas barang tersebut. Karena itu, sangat keliru jika disebut sebagai total loss yang dibebankan kepada klien kami,” tegas Jan.

Dalam eksepsi itu, tim hukum juga mengungkap bahwa kliennya telah beberapa kali melayangkan somasi kepada pihak rekanan. Bahkan, laporan dugaan penggelapan disebut telah dibuat di Polda Jawa Barat sejak 2020.

Jan Maringka yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI) menyebut kliennya justru menjadi korban dari sistem pembayaran yang bermasalah.

“Klien kami justru dirugikan. Produknya telah dipasang, digunakan, tetapi pembayaran tidak pernah diselesaikan,” katanya.

Tidak hanya mempersoalkan substansi dakwaan, tim hukum juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak profesional. Mereka menilai proses hukum berlangsung terlalu lama, hampir enam tahun sejak surat perintah penyidikan pertama diterbitkan pada 2020.

Salah satu keberatan yang disampaikan adalah terkait penyitaan uang sebesar Rp1 miliar. Menurut tim hukum, dana tersebut awalnya merupakan uang jaminan atau titipan dari keluarga terdakwa sebagai bentuk itikad baik. Namun, dalam perkembangannya, administrasi penitipan disebut berubah menjadi berita acara penyitaan tanpa sepengetahuan kuasa hukum maupun penetapan pengadilan.

Kuasa hukum juga menilai lambannya proses penanganan perkara bertentangan dengan asas peradilan cepat dan kepastian hukum.

Justice delayed, justice denied. Perkara yang bermula sejak 2019 baru dilimpahkan ke pengadilan pada 2026. Sementara pemerintahan telah berganti dan sejumlah saksi kunci bahkan telah meninggal dunia,” ujar Jan.

Melalui nota keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan pengembalian uang Rp1 miliar yang disita penyidik, serta memulihkan hak-hak terdakwa seperti semula.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Felix Ronny Wuisan bersama hakim anggota Aminudin J. Dunggio dan R. Muhamad Ibnu Mazjah, dengan panitera pengganti Reyke Mumek.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 20 Mei 2026 dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. (Red)

 

 Jan Maringka Soroti Dakwaan hingga Penyitaan Rp1 Miliar dalam Perkara Incinerator Manado
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully