![]() |
| Kuasa Hukum Prabowo Ajukan Eksepsi di PN Tipikor Manado, Jan Maringka Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Hukum |
JAKARTA, MTV.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa Prabowo
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan incinerator pada Dinas
Lingkungan Hidup Kota Manado secara resmi mengajukan nota perlawanan atau
eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Rabu
(13/5/2026).
Eksepsi setebal
17 halaman itu dibacakan tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Jan S. Maringka.
Dalam persidangan, tim hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat
formil maupun materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana karena dinilai
tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Sebelumnya,
Prabowo didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan empat unit incinerator
umum dan satu unit incinerator medis pada Tahun Anggaran 2019 di Kota Manado.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Ivan Roring dari Kejaksaan Negeri Manado dengan
menggunakan dakwaan primair Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 KUHP baru juncto
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam nota
keberatannya, kuasa hukum menyebut perkara tersebut justru memperlihatkan
keraguan dari penuntut umum. Menurut mereka, kasus ini pada dasarnya merupakan
sengketa perdata antara rekanan dan produsen, bukan tindak pidana korupsi.
“Perkara ini
lebih tepat dipandang sebagai sengketa kontraktual dan keperdataan. Faktanya,
pemerintah kota telah melakukan pembayaran kepada rekanan, namun pembayaran itu
tidak diteruskan kepada klien kami selaku produsen incinerator,” ujar Jan
Maringka dalam persidangan melalui keterangan resminya.
Tim hukum juga
menyoroti substansi dakwaan yang dinilai kabur karena tidak menguraikan secara
rinci locus delicti dan tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya
tindak pidana. Mereka menilai fakta persidangan menunjukkan sebagian besar
proses produksi incinerator justru dilakukan di wilayah Jawa Barat, tepatnya di
Bekasi, namun uraian dakwaan hanya berfokus di Manado.
Selain itu, kuasa
hukum mempertanyakan penggunaan perhitungan kerugian negara dengan metode total
loss senilai Rp9,6 miliar. Menurut mereka, perhitungan tersebut tidak
berdasar karena barang telah diproduksi, dikirim, dipasang, diuji coba, hingga
diresmikan penggunaannya oleh Wali Kota Manado pada Februari 2020.
Pihak terdakwa
menegaskan, persoalan muncul karena pembayaran dari rekanan kepada produsen
tidak pernah dilunasi, sehingga barang kemudian dikunci kembali.
“Barang telah
dipasang, diuji coba, bahkan sempat digunakan. Karena pelunasan tidak pernah
dilakukan, klien kami akhirnya mengambil langkah pengamanan atas barang
tersebut. Karena itu, sangat keliru jika disebut sebagai total loss yang
dibebankan kepada klien kami,” tegas Jan.
Dalam eksepsi
itu, tim hukum juga mengungkap bahwa kliennya telah beberapa kali melayangkan
somasi kepada pihak rekanan. Bahkan, laporan dugaan penggelapan disebut telah
dibuat di Polda Jawa Barat sejak 2020.
Jan Maringka yang
juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI)
menyebut kliennya justru menjadi korban dari sistem pembayaran yang bermasalah.
“Klien kami
justru dirugikan. Produknya telah dipasang, digunakan, tetapi pembayaran tidak
pernah diselesaikan,” katanya.
Tidak hanya
mempersoalkan substansi dakwaan, tim hukum juga menyoroti proses penyidikan
yang dinilai tidak profesional. Mereka menilai proses hukum berlangsung terlalu
lama, hampir enam tahun sejak surat perintah penyidikan pertama diterbitkan
pada 2020.
Salah satu
keberatan yang disampaikan adalah terkait penyitaan uang sebesar Rp1 miliar.
Menurut tim hukum, dana tersebut awalnya merupakan uang jaminan atau titipan
dari keluarga terdakwa sebagai bentuk itikad baik. Namun, dalam
perkembangannya, administrasi penitipan disebut berubah menjadi berita acara
penyitaan tanpa sepengetahuan kuasa hukum maupun penetapan pengadilan.
Kuasa hukum juga
menilai lambannya proses penanganan perkara bertentangan dengan asas peradilan
cepat dan kepastian hukum.
“Justice
delayed, justice denied. Perkara yang bermula sejak 2019 baru dilimpahkan
ke pengadilan pada 2026. Sementara pemerintahan telah berganti dan sejumlah
saksi kunci bahkan telah meninggal dunia,” ujar Jan.
Melalui nota
keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima seluruh
eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan pengembalian
uang Rp1 miliar yang disita penyidik, serta memulihkan hak-hak terdakwa seperti
semula.
Sidang dipimpin
Ketua Majelis Hakim Felix Ronny Wuisan bersama hakim anggota Aminudin J.
Dunggio dan R. Muhamad Ibnu Mazjah, dengan panitera pengganti Reyke Mumek.
Majelis hakim
kemudian menunda persidangan hingga 20 Mei 2026 dengan agenda tanggapan dari
Jaksa Penuntut Umum. (Red)

0Comments