JAKARTA, MTV.co.id – Prestasi
membanggakan kembali ditorehkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Di bawah
kepemimpinan Ass Prof. Supardi,
institusi tersebut berhasil meraih peringkat pertama dalam capaian Indikator
Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan I Tahun Anggaran 2026 dengan
nilai sempurna, yakni 100.
Atas capaian tersebut, Kejati Kaltim menerima Piagam Penghargaan sebagai
Satuan Kerja (Satker) dengan nilai tertinggi dari Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara Samarinda di bawah naungan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
Pemberitahuan penghargaan tersebut disampaikan melalui surat resmi
kepada pimpinan satuan kerja lingkup KPPN Samarinda tertanggal 11 Mei 2026.
Piagam penghargaan bernomor KEP-76/KPN.2001/2026 itu ditandatangani
Kepala KPPN Samarinda, Hariyanto, pada 5 Mei 2026.
Keberhasilan ini semakin menegaskan kualitas kepemimpinan Kajati Kaltim,
Supardi, dalam membangun tata kelola anggaran yang akuntabel, disiplin, dan
berintegritas di lingkungan Kejaksaan.
Menanggapi penghargaan tersebut, Supardi menyampaikan apresiasi dan rasa
terima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah Kalimantan Timur yang
telah bekerja secara profesional dan konsisten menjaga kualitas pelaksanaan
anggaran.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Kejaksaan di
wilayah Kejati Kaltim, khususnya dalam menjaga kedisiplinan pelaksanaan anggaran
yang dibarengi integritas tinggi. Tentu keberhasilan ini juga tidak lepas dari
arahan pimpinan Kejaksaan,” ujar Supardi, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, penghargaan tersebut bukan sekadar capaian administratif,
melainkan cerminan dari komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola
keuangan negara yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab.
Penilaian Berbasis
Regulasi
Berdasarkan keputusan Kepala KPPN Samarinda, penilaian IKPA dilakukan
sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran
seluruh satuan kerja di wilayah kerja KPPN Tipe A1 Samarinda.
Penilaian tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan
Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan
Melalui sistem ini, setiap satuan kerja dapat memantau progres capaian
IKPA secara berkala melalui aplikasi internal Kementerian Keuangan.
Dalam keputusan yang sama, KPPN Samarinda selaku Kuasa Bendahara Umum
Negara di daerah memberikan penghargaan kepada 115 satuan kerja atas
capaian IKPA periode Triwulan I Tahun 2026.
Di tengah ketatnya penilaian tersebut, keberhasilan Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Timur menempati posisi teratas menjadi bukti nyata bahwa
kepemimpinan Supardi mampu menghadirkan budaya kerja yang profesional, tertib
administrasi, dan berorientasi pada hasil. (Muzer)

0Comments