Hentoro Cahyono Tekankan Integritas dan Profesionalisme kepada Calon Jaksa PPPJ Angkatan 83
![]() |
Hentoro Cahyono Latih Calon Jaksa Hadapi Pembuktian Perkara Korupsi dan TPPU di Persidangan
|
JAKARTA – Jaksa Ahli Utama
pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung,
Hentoro Cahyono, S.H., M.H., kembali dipercaya Badan Pendidikan dan Pelatihan
(Badiklat) Kejaksaan RI untuk memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan
dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026.
Selama rangkaian pembelajaran pada 10 hingga 14 September 2026, Hentoro
membekali para calon jaksa dengan materi Teknik Pembuktian Perkara Tindak
Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berlangsung di
Kampus A, Gedung Satya, Badiklat Kejaksaan RI.
Menurut Hentoro, penguasaan teknik pembuktian menjadi salah satu
kemampuan penting yang harus dimiliki seorang jaksa, khususnya dalam
menjalankan tugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
“Pembelajaran dan pelatihan teknik pembuktian perkara tindak pidana
korupsi dan TPPU ini penting karena para siswa akan melakukan praktik bagaimana
menggali keterangan saksi, ahli, termasuk terdakwa dalam upaya JPU membuktikan
unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan,” ujar Hentoro.
Dengan pembekalan tersebut, kata dia, para calon jaksa diharapkan tidak
hanya memahami teori, tetapi juga memiliki kemampuan praktis dalam menghadapi
proses pembuktian di persidangan.
“Sehingga nantinya apabila para siswa telah menjadi JPU di persidangan,
sudah memahami bagaimana cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang
didakwakan,” tambahnya.
Hentoro menjelaskan, pelatihan di Badiklat juga memberikan kesempatan
kepada peserta untuk mempraktikkan teknik mengajukan pertanyaan kepada saksi,
ahli maupun terdakwa. Para siswa juga dilatih mengantisipasi berbagai situasi
yang dapat terjadi dalam persidangan, termasuk apabila saksi atau terdakwa
mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Para siswa dilatih mengenai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada
saksi, ahli dan terdakwa, termasuk bagaimana mengantisipasi apabila saksi atau
terdakwa mencabut BAP di persidangan serta upaya apa yang harus dilakukan oleh
jaksa,” jelasnya.
Dalam pelatihan tersebut, sebanyak 36 peserta dibagi menjadi enam
kelompok. Setiap kelompok secara bergiliran melakukan simulasi proses pembuktian
di persidangan dengan memainkan berbagai peran, mulai dari JPU, saksi, ahli
hingga terdakwa.
Metode pembelajaran melalui simulasi tersebut diharapkan dapat
memberikan pengalaman langsung kepada para calon jaksa dalam menghadapi
dinamika persidangan.
Hentoro Cahyono sebelumnya pernah menjabat sebagai Deputi Bidang
Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI. Ia juga
pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Ketenteraman dan Ketertiban Umum,
Pembinaan Masyarakat Taat Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
Kejaksaan Agung RI, serta Direktur Program Pengembangan Pengkajian Lembaga
Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.
Di hadapan para calon jaksa, Hentoro berpesan agar ilmu dan pengalaman
yang diperoleh selama mengikuti PPPJ dapat menjadi bekal dalam menjalankan
tugas sebagai penegak hukum.
Ia menekankan pentingnya membangun karakter jaksa yang berintegritas,
profesional dan humanis, sekaligus senantiasa menjaga kehormatan dan marwah
Korps Adhyaksa.
“Jadilah jaksa yang berintegritas, profesional dan humanis serta junjung
tinggi marwah Korps Adhyaksa,” pesannya. (Muzer)

Post a Comment