SOKSI: Isu Cukai Harus Dibuktikan, Jangan Kaitkan Advokasi Misbakhun dengan Tuduhan
![]() |
| Ketua Bidang Yudisial SOKSI: Advokasi Kebijakan Cukai Tak Bisa Dijadikan Bukti Keterlibatan Misbakhun |
JAKARTA, MTV.co.id – Sentral Organisasi Karyawan Swadiri
Indonesia (SOKSI) meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait
isu pemesanan pita cukai rokok yang mengaitkan Ketua Komisi XI DPR RI Dr.
Mukhamad Misbakhun.
SOKSI menegaskan
pentingnya menjunjung praduga tak bersalah, kebebasan pers yang bertanggung
jawab, serta integritas proses hukum dengan membedakan antara tuduhan,
bantahan pihak yang dituduh, dan fakta yang telah dibuktikan melalui mekanisme
hukum.
Penegasan
tersebut disampaikan Ketua Bidang Yudisial SOKSI, Dr. H. Erryl Prima Putera
Agoes, S.H., M.H., dalam pernyataan klarifikasi yang diterima media, Senin
(14/9/2026).
Erryl mengatakan,
tuduhan serius tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai fakta hukum
sebelum didukung bukti yang dapat diverifikasi dan diperiksa oleh institusi
yang memiliki kewenangan.
“Posisi kami
jelas, tuduhan serius tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum
terdapat bukti yang dapat diverifikasi dan penjelasan dari institusi yang
memang memiliki kewenangan,” ujar Erryl.
Menurutnya,
Misbakhun sendiri telah memberikan bantahan secara terbuka terkait isu
tersebut.
Dalam pemberitaan
yang dapat diverifikasi, Misbakhun menyatakan, “Saya tidak melakukan apa
yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut.”
Misbakhun juga
menjelaskan bahwa persoalan pemesanan pita cukai berada dalam ranah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), bukan kewenangan pribadi seorang anggota DPR.
Karena itu, Erryl
mengajak seluruh pihak membaca pemberitaan secara utuh dan tidak membangun
kesimpulan berdasarkan potongan narasi, judul, cuplikan siniar maupun
pengulangan tuduhan di media sosial.
“Bantahan harus
ditempatkan sebagai bantahan. Dugaan harus tetap disebut dugaan. Sedangkan
fakta hukum harus lahir dari pemeriksaan dan pembuktian melalui institusi yang
berwenang,” katanya.
Rekam Jejak Kebijakan Cukai
Erryl juga
menilai penting untuk melihat secara utuh rekam jejak Misbakhun dalam isu
kebijakan cukai hasil tembakau.
Menurutnya,
sejumlah pernyataan publik Misbakhun justru menunjukkan perhatian terhadap tata
kelola cukai yang legal dan terukur, termasuk pemberantasan rokok ilegal,
keberlangsungan industri hasil tembakau, perlindungan pekerja dan petani
tembakau, serta penerimaan negara.
Pada April 2025,
saat memimpin kunjungan kerja Komisi XI DPR RI, Misbakhun menyoroti maraknya
peredaran rokok ilegal. Ia juga menjelaskan bahwa tingginya tarif cukai dan
aturan harga jual eceran dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong praktik
ilegal.
Pada kesempatan
tersebut, Misbakhun menegaskan bahwa peredaran rokok polos tanpa pita cukai
tidak dapat dibiarkan.
Kemudian pada
Juni 2025, Misbakhun menyampaikan pentingnya kebijakan cukai yang berimbang
agar kebijakan tersebut tidak justru mendorong pergeseran konsumsi ke produk
hasil tembakau yang tidak tercatat atau tidak memberikan kontribusi terhadap
penerimaan negara.
Pada September
2025, ia juga menyambut keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai hasil
tembakau pada 2026 dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap struktur tarif
CHT. Pandangan tersebut dikaitkan dengan kondisi industri, potensi peredaran
rokok ilegal, penerimaan negara, serta perlindungan tenaga kerja yang
menggantungkan hidup pada industri tembakau.
Sementara pada
Mei 2026, Misbakhun kembali mendukung penahanan tarif CHT 2027 sebagai bentuk
relaksasi bagi industri sekaligus menjaga penyerapan tenaga kerja. Di sisi
lain, ia tetap menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan persoalan
serius yang harus ditangani.
Menurut Erryl,
rekam jejak tersebut menunjukkan adanya aktivitas advokasi kebijakan yang
terbuka dan berkaitan dengan fungsi legislasi serta pengawasan.
Advokasi Kebijakan Bukan Bukti Keterlibatan
Erryl menegaskan
terdapat perbedaan mendasar antara aktivitas seorang legislator dalam memperjuangkan
kebijakan bagi petani tembakau, buruh, industri hasil tembakau dan penerimaan
negara dengan tuduhan bahwa yang bersangkutan memesan atau mengatur pita cukai
untuk kepentingan tertentu.
“Yang pertama
adalah aktivitas politik dan legislasi yang terbuka. Yang kedua merupakan
tuduhan faktual yang harus dibuktikan,” tegasnya.
Ia mengingatkan
agar rekam jejak seseorang dalam mengadvokasi kebijakan cukai tidak dipotong
dan kemudian digunakan sebagai penguat terhadap tuduhan lain yang belum
terbukti.
Menurutnya, pola
tersebut berisiko menciptakan asosiasi yang menyesatkan, seolah-olah seseorang
yang aktif membahas persoalan cukai otomatis terlibat dalam transaksi atau
penyimpangan cukai.
“Logika tersebut
tidak dapat dipertanggungjawabkan tanpa bukti konkret,” ujarnya.
SOKSI Dukung Proses Hukum dan Kebebasan Pers
Erryl menegaskan
dukungan SOKSI terhadap kebebasan pers tidak berarti menolak kritik terhadap
pejabat publik.
Sebaliknya,
kritik dan kontrol publik dinilai merupakan bagian penting dari demokrasi.
Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab
jurnalistik, verifikasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap proses
hukum dan reputasi seseorang.
SOKSI, kata
Erryl, juga tidak bermaksud menghalangi pemeriksaan apabila memang terdapat
data atau bukti terkait persoalan tersebut.
“Jika memang ada
bukti, buka datanya secara terang dan uji melalui institusi berwenang. Jangan
sebuah tuduhan terus direproduksi hingga akhirnya dipersepsikan masyarakat
sebagai fakta,” katanya.
Ia menambahkan,
dukungan terhadap Misbakhun bukan berarti mendukung penutupan ruang
pemeriksaan. SOKSI justru mendorong setiap informasi yang berkaitan dengan
dugaan pelanggaran untuk diverifikasi dan diuji secara objektif.
Jangan Ada Vonis Sebelum Pembuktian
SOKSI juga
mengingatkan prinsip negara hukum dan praduga tak bersalah. Menurut Erryl,
seseorang tidak boleh terlebih dahulu diposisikan sebagai pelaku sebelum
kesalahannya dibuktikan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu,
publik diminta menahan diri dari penghakiman dan memberikan ruang bagi proses
pemeriksaan yang objektif.
“Prinsip kami
sederhana: hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, media harus bekerja secara
bebas dan bertanggung jawab, sementara publik berhak mengetahui kebenaran,”
katanya.
Erryl juga
menyinggung potensi black campaign apabila tuduhan diproduksi, dipotong
dari konteks, kemudian terus direproduksi tanpa verifikasi yang memadai hingga
akhirnya dianggap sebagai fakta oleh masyarakat.
Namun, ia
menegaskan bahwa tidak setiap kritik dapat disebut sebagai black campaign.
“Yang kami soroti
adalah pola penyebaran tuduhan tanpa dasar pembuktian yang jelas,” ujarnya.
SOKSI berharap
seluruh pihak dapat membaca informasi secara utuh, memberikan ruang terhadap
bantahan dan klarifikasi, tidak menyebarkan potongan informasi yang berpotensi
menyesatkan, serta menyerahkan proses pemeriksaan kepada institusi yang
memiliki kewenangan.
“Itulah cara
menjaga demokrasi, kehormatan hukum, dan martabat setiap warga negara,” pungkas
Erryl. (Rls/Muzer)

Post a Comment