SOKSI: Isu Cukai Harus Dibuktikan, Jangan Kaitkan Advokasi Misbakhun dengan Tuduhan

 


Ketua Bidang Yudisial SOKSI: Advokasi Kebijakan Cukai Tak Bisa Dijadikan Bukti Keterlibatan Misbakhun


JAKARTA, MTV.co.id – Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait isu pemesanan pita cukai rokok yang mengaitkan Ketua Komisi XI DPR RI Dr. Mukhamad Misbakhun.

SOKSI menegaskan pentingnya menjunjung praduga tak bersalah, kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta integritas proses hukum dengan membedakan antara tuduhan, bantahan pihak yang dituduh, dan fakta yang telah dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Bidang Yudisial SOKSI, Dr. H. Erryl Prima Putera Agoes, S.H., M.H., dalam pernyataan klarifikasi yang diterima media, Senin (14/9/2026).

Erryl mengatakan, tuduhan serius tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum didukung bukti yang dapat diverifikasi dan diperiksa oleh institusi yang memiliki kewenangan.

“Posisi kami jelas, tuduhan serius tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi dan penjelasan dari institusi yang memang memiliki kewenangan,” ujar Erryl.

Menurutnya, Misbakhun sendiri telah memberikan bantahan secara terbuka terkait isu tersebut.

Dalam pemberitaan yang dapat diverifikasi, Misbakhun menyatakan, “Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut.”

Misbakhun juga menjelaskan bahwa persoalan pemesanan pita cukai berada dalam ranah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), bukan kewenangan pribadi seorang anggota DPR.

Karena itu, Erryl mengajak seluruh pihak membaca pemberitaan secara utuh dan tidak membangun kesimpulan berdasarkan potongan narasi, judul, cuplikan siniar maupun pengulangan tuduhan di media sosial.

“Bantahan harus ditempatkan sebagai bantahan. Dugaan harus tetap disebut dugaan. Sedangkan fakta hukum harus lahir dari pemeriksaan dan pembuktian melalui institusi yang berwenang,” katanya.

Rekam Jejak Kebijakan Cukai

Erryl juga menilai penting untuk melihat secara utuh rekam jejak Misbakhun dalam isu kebijakan cukai hasil tembakau.

Menurutnya, sejumlah pernyataan publik Misbakhun justru menunjukkan perhatian terhadap tata kelola cukai yang legal dan terukur, termasuk pemberantasan rokok ilegal, keberlangsungan industri hasil tembakau, perlindungan pekerja dan petani tembakau, serta penerimaan negara.

Pada April 2025, saat memimpin kunjungan kerja Komisi XI DPR RI, Misbakhun menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal. Ia juga menjelaskan bahwa tingginya tarif cukai dan aturan harga jual eceran dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong praktik ilegal.

Pada kesempatan tersebut, Misbakhun menegaskan bahwa peredaran rokok polos tanpa pita cukai tidak dapat dibiarkan.

Kemudian pada Juni 2025, Misbakhun menyampaikan pentingnya kebijakan cukai yang berimbang agar kebijakan tersebut tidak justru mendorong pergeseran konsumsi ke produk hasil tembakau yang tidak tercatat atau tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Pada September 2025, ia juga menyambut keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada 2026 dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap struktur tarif CHT. Pandangan tersebut dikaitkan dengan kondisi industri, potensi peredaran rokok ilegal, penerimaan negara, serta perlindungan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada industri tembakau.

Sementara pada Mei 2026, Misbakhun kembali mendukung penahanan tarif CHT 2027 sebagai bentuk relaksasi bagi industri sekaligus menjaga penyerapan tenaga kerja. Di sisi lain, ia tetap menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan persoalan serius yang harus ditangani.

Menurut Erryl, rekam jejak tersebut menunjukkan adanya aktivitas advokasi kebijakan yang terbuka dan berkaitan dengan fungsi legislasi serta pengawasan.

Advokasi Kebijakan Bukan Bukti Keterlibatan

Erryl menegaskan terdapat perbedaan mendasar antara aktivitas seorang legislator dalam memperjuangkan kebijakan bagi petani tembakau, buruh, industri hasil tembakau dan penerimaan negara dengan tuduhan bahwa yang bersangkutan memesan atau mengatur pita cukai untuk kepentingan tertentu.

“Yang pertama adalah aktivitas politik dan legislasi yang terbuka. Yang kedua merupakan tuduhan faktual yang harus dibuktikan,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar rekam jejak seseorang dalam mengadvokasi kebijakan cukai tidak dipotong dan kemudian digunakan sebagai penguat terhadap tuduhan lain yang belum terbukti.

Menurutnya, pola tersebut berisiko menciptakan asosiasi yang menyesatkan, seolah-olah seseorang yang aktif membahas persoalan cukai otomatis terlibat dalam transaksi atau penyimpangan cukai.

“Logika tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan tanpa bukti konkret,” ujarnya.

SOKSI Dukung Proses Hukum dan Kebebasan Pers

Erryl menegaskan dukungan SOKSI terhadap kebebasan pers tidak berarti menolak kritik terhadap pejabat publik.

Sebaliknya, kritik dan kontrol publik dinilai merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik, verifikasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap proses hukum dan reputasi seseorang.

SOKSI, kata Erryl, juga tidak bermaksud menghalangi pemeriksaan apabila memang terdapat data atau bukti terkait persoalan tersebut.

“Jika memang ada bukti, buka datanya secara terang dan uji melalui institusi berwenang. Jangan sebuah tuduhan terus direproduksi hingga akhirnya dipersepsikan masyarakat sebagai fakta,” katanya.

Ia menambahkan, dukungan terhadap Misbakhun bukan berarti mendukung penutupan ruang pemeriksaan. SOKSI justru mendorong setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran untuk diverifikasi dan diuji secara objektif.

Jangan Ada Vonis Sebelum Pembuktian

SOKSI juga mengingatkan prinsip negara hukum dan praduga tak bersalah. Menurut Erryl, seseorang tidak boleh terlebih dahulu diposisikan sebagai pelaku sebelum kesalahannya dibuktikan sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, publik diminta menahan diri dari penghakiman dan memberikan ruang bagi proses pemeriksaan yang objektif.

“Prinsip kami sederhana: hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, media harus bekerja secara bebas dan bertanggung jawab, sementara publik berhak mengetahui kebenaran,” katanya.

Erryl juga menyinggung potensi black campaign apabila tuduhan diproduksi, dipotong dari konteks, kemudian terus direproduksi tanpa verifikasi yang memadai hingga akhirnya dianggap sebagai fakta oleh masyarakat.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak setiap kritik dapat disebut sebagai black campaign.

“Yang kami soroti adalah pola penyebaran tuduhan tanpa dasar pembuktian yang jelas,” ujarnya.

SOKSI berharap seluruh pihak dapat membaca informasi secara utuh, memberikan ruang terhadap bantahan dan klarifikasi, tidak menyebarkan potongan informasi yang berpotensi menyesatkan, serta menyerahkan proses pemeriksaan kepada institusi yang memiliki kewenangan.

“Itulah cara menjaga demokrasi, kehormatan hukum, dan martabat setiap warga negara,” pungkas Erryl. (Rls/Muzer)

 

Further Reading:
Copied 👍

Latest News

  • SOKSI: Isu Cukai Harus Dibuktikan, Jangan Kaitkan Advokasi Misbakhun dengan Tuduhan
  • SOKSI: Isu Cukai Harus Dibuktikan, Jangan Kaitkan Advokasi Misbakhun dengan Tuduhan
  • SOKSI: Isu Cukai Harus Dibuktikan, Jangan Kaitkan Advokasi Misbakhun dengan Tuduhan
  • SOKSI: Isu Cukai Harus Dibuktikan, Jangan Kaitkan Advokasi Misbakhun dengan Tuduhan
  • SOKSI: Isu Cukai Harus Dibuktikan, Jangan Kaitkan Advokasi Misbakhun dengan Tuduhan
  • SOKSI: Isu Cukai Harus Dibuktikan, Jangan Kaitkan Advokasi Misbakhun dengan Tuduhan

Post a Comment