![]() |
Kajari Musi Rawas Ema Siti Huzaemah Pastikan Penanganan Kasus Pembunuhan Berencana Berjalan Profesional
|
MUSI RAWAS, MTV.co.id –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menerima penyerahan tersangka dan barang
bukti (Tahap II) dari Polres Musi Rawas dalam perkara dugaan tindak pidana
pembunuhan berencana, Senin (19/10/2026).
Kepala
Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., CFrA.,
membenarkan bahwa dirinya bersama jajaran Seksi Tindak Pidana Umum telah
menerima penyerahan seorang tersangka perempuan berinisial TW (25), yang
dilaporkan sedang mengandung.
Setelah
proses penyerahan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis untuk
memastikan kondisi kesehatannya. Langkah tersebut menjadi bagian dari perhatian
terhadap kondisi tersangka selama menjalani proses hukum.
Penanganan
perkara ini menjadi perhatian setelah terungkapnya kasus kematian seorang pria
bernama Rozi, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi membusuk hingga tinggal
tulang-belulang di aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu,
Kabupaten Musi Rawas.
Berdasarkan
informasi dalam pengungkapan perkara, korban diduga meninggal dunia akibat
diracun menggunakan sianida yang dicampurkan ke dalam air mineral saat bertemu
dengan tersangka. TW disebut memiliki hubungan asmara dengan korban.
Dalam
pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS
Ulu telah mengamankan dua orang tersangka. Pengungkapan bermula dari
ditemukanya sepeda motor milik korban dan handphone milik korban yang sudah
dijual kepada orang lain selanjutnya masyarakat keluarga korban membuat laporan
yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui serangkaian penyelidikan
hingga para terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kapolres
Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus
Suhendra, sebelumnya menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut perkara
tersebut secara menyeluruh dan menuntaskannya hingga ke pengadilan demi
memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Dengan
dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini memasuki proses penuntutan
oleh Kejari Musi Rawas. Jaksa penuntut umum selanjutnya akan mempelajari berkas
perkara beserta barang bukti yang diserahkan penyidik untuk mempersiapkan
proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penanganan
terhadap tersangka juga perlu memperhatikan kondisi kesehatannya, tanpa
mengesampingkan proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses penegakan
hukum diharapkan berjalan secara profesional, objektif, dan tetap menjunjung
tinggi hak-hak setiap pihak yang terlibat. (Muzer)
