TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kejari Tangsel Amankan Terpidana Enrico Donato Hutapea Dalam Perkara Penipuan Investasi Perdagangan Kelapa Sawit

Jakarta, MTV.co.id- Tim Tangkap Buron ( Tabur ) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari-Tangsel) berhasil mengamankan DPO ( Daftar Pen...



Jakarta, MTV.co.id- Tim Tangkap Buron ( Tabur ) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari-Tangsel) berhasil mengamankan DPO ( Daftar Pencarian Orang ) atau buronan Tindak Pidana Penipuan berkedok Investasi Perdagangan Kelapa Sawit atas nama Enrico Donato Hutapea.

 “ Buronan Tindak Pidana Penipuan atas nama Enrico Donato Hutapea alias Rico berhasil  di amankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Rokan Tangerang Selatan bersama dengan Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan,  di Perumahan Cluster Castila, BSD, Serpong, Kota Tangsel Sekitar pukul 09.00 Wib pada hari Selasa,4 Juli 2023,” ujar Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Kejari Tangsel, Hasbullah, SH.MH kepada media ini, Rabu ( 5/7/2023 )

Setelah berhasil diamankan kata Hasbullah,  terpidana langsung di gelandang ke Kantor Kejari Tangsel.

Hasbullah menyebutkan,penangkapan terpidana Enrico Donato Hutapea alias Rico dilakukan untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor: 621K/Pid/2022 tanggal 21 Juni 2022 yang menyatakan bahwa Terdakwa Enrico Donato Hutapea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Enrico Donato Hutapea alias Rico dengan pidana penjara selama dua tahun. Kemudian terpidana langsung di jebloskan ke dalam Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang.

“Terpidana Enrico Donato Hutapea alias Rico dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan tersebut,” kata Hasbullah.

Lebih lannjut Hasbullah menjelaskan, sebelumnya Jaksa Eksekutor Kejari Tangsel telah mengirimkan panggilan secara patut sebanyak tiga kali kepada terpidana namun terpidana tidak koperatif dan tidak diketahui keberadaannya sehingga setelah dilakukan pencarian kurang lebih selama satu tahun dan hari ini terpidana berhasil diamankan.

“Terpidana telah diputus oleh Mahkamah Agung RI dalam Perkara Penipuan berkedok Investasi Perdagangan Kelapa Sawit dan yang mengakibatkan korban BS mengalami kerugian sekitar Rp. 500.000.000,” tandas Hasbullah. ( Muzer)

No comments