TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Jaksa Alma: Siap Laksanakan Perintah Pimpinan Kejaksaan

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Jaksa Alma Wiranta,SH.MSi (Han)  Bogor,IMC-Peranan  Aparatur Penegak Hukum (Apgakum) Indonesia ...

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Jaksa Alma Wiranta,SH.MSi (Han) 


Bogor,IMC-Peranan Aparatur Penegak Hukum (Apgakum) Indonesia dalam pencegahan dan penanganan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dimata dunia internasional patut diperhitungkan, terutama yang dilakukan Jaksa dalam penanganan Tindak Pidana Asal (TPA)  dari Tindak Pidana Narkotika, Perdagangan Manusia, Pasar Modal dan Perbankan, Terorisme, Korupsi dan kejahatan keamanan negara serta Sumber Daya Alam.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta,SH.MSi (Han) dalam keterangan resminya di Bogor,Jumat ( 4/9/2020)

Melalui Mutual Evaluation Review (MER) terhadap Indonesia yang dilaksanakan oleh PPATK sejak 2018 dengan menghadirkan asessor Financial Action Task Force (FATF) dari Negara anggota, tentunya akan menganalisis dan menilai kesesuaian data dalam laporan, dan  kepatuhan Indonesia melalui penilaian terhadap beberapa lembaga/instansi pemerintah dan non pemerintah yang melaksanakan pencegahan dan penanganan TPPU agar Indonesia menjadi anggota penuh.

Pentingnya Indonesia menjadi anggota FATF diantaranya akan mengembalikan kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia, terutama penegakkan hukum demi terciptanya investasi yang sehat, hal ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan dalam penanganan Tindak Pidana yang disertai Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kegiatan tersebut sebagaimana pantauan media, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta yang  berprofesi Jaksa ternyata tetap berkiprah untuk memperkuat jajaran Kejaksaan Agung sebagai pembicara saat koordinasi bersama PPATK, khususnya memperkuat jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, meskipun sebagaimana diketahui saat ini statusnya bertugas di Pemerintah  Kota Bogor.

"Saya tetap menjalankan perintah pimpinan Kejaksaan,  sebagaimana surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Nomor B-3983/E/EJP/09/2020 tanggal 1 September 2020, perihal undangan rapat koordinasi terkait penilaian Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia oleh Financial Action Task Force (FATF)," ujar Alma.

Dalam surat tersebut Walikota Bogor Bima Arya menyebut bahwa dirinya (Alma) di perbolehkan (diperkenankan) sebagai narasumber bersama tim MER Pidum Kejagung.

"Dalam surat ini meminta Walikota Bogor Bima Arya mengijinkan saya sebagai narasumber bersama tim MER Pidum Kejagung untuk mendukung Indonesia sebagai anggota FATF," beber Alma seraya menyebut kegiatan ini telah dilaksanakan pada tanggal 27-28 Agustus, 2-3 September 2020 dan dilanjutkan pada tanggal 7-9 September 2020 mendatang.

Alma yang merupakan alumni Magister Universitas Pertahanan mengatakan, "Ada 173  undang-undang di luar KUHP yang menjadi kewenangan jajaran Tindak Pidana Umum, dan Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung terbagi dalam 4 Direktorat Tindak Pidana,
untuk menganalis pelaporan perkara TPA dan TPPU se Indonesia butuh ketelitian, dan kerjasama dengan seluruh Kejati sehingga dapat memberikan dukungan data perkara TPA dan TPPU yang akurat terutama putusan terhadap aset yang dirampas untuk negara, dikembalikan ke pemilik atau dimusnahkan, semua itu harus dianalisis putusannya"paparnya.

Sebabnya"Karakteristik dari Tindak Pidana Asal yang diikuti Tindak Pidana Pencucian Uang sangat beragam, ada perkara penipuan dengan modus investasi, perbankan, narkotika, perdagangan orang, terorisme, lingkungan hidup dan kejahatan antar negara, yang pelakunya perorangan maupun korporasi, itu semua bagian yang harus dijelaskan kepada asesor negara peninjau, " papar Alma.

"Kami yang dipercaya sebagai tim MER Kejaksaan Agung terus mempersiapkan kegiatan sampai on visit petinggi FATF  kepada Jaksa Agung nanti di bulan Nopember," ungkap Alma.

Saat ini kata Alma, kerja keras dan sinergi bersama Polri, KPK, BNN, OJK, BI dan 7 Lembaga/Kementerian lainnya untuk mensukseskan Indonesia menjadi anggota FATF. "Dengan menyertakan informasi regulasi kebijakan pencegahan dan penegakkan Hukum TPPU terkini, tentunya dengan penjelasan kepada asesor agar syarat yang ditentukan dipenuhi oleh Indonesia menjadi anggota FATF." tegas Alma.( Muzer )

No comments