TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kejari Lubuk Linggau Eksekusi Uang dari Lima Terpidana Kasus Tipikor Proyek AKN

Lubuk   Linggau,IMC -Kejaksaan Negeri (Kejari ) Lubuk Linggau melaksanakan Eksekusi Barang Bukti berupa Uang Tunai Rp.882.786.038,25 (delapa...




Lubuk Linggau,IMC-Kejaksaan Negeri (Kejari ) Lubuk Linggau melaksanakan Eksekusi Barang Bukti berupa Uang Tunai Rp.882.786.038,25 (delapan ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tiga puluh delapan rupiah dua puluh lima sen) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) yang pekerjaannya tidak selesai dilaksanakan di Kabupaten Musi Rawas Utara

Kajari Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir mengatakan setidaknya ada 5 orang terpidana dalam kasus tersebut  sehingga  mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.906.700.874

 "Ada lima terpidana dalam kasus ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang maupun Putusan Mahkamah Agung RI," ujar Willy dalam keterangannya,Rabu ( 2/9/2020) .

Willy menyebutkan ke lima terpidana dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU. No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dg. UU. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para Terpidana yang telah dijatuhi hukuman pidana yaitu pertama atas nama Briyo Al Khoir bin Lutfih Ishak,
Pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan Denda Rp.500.000.000 sub. 3 bulan kurungan, dengan Uang Pengganti Rp.1.290.595.808,13 Sub. 2 tahun 6 bulan penjara," ungkapnya.

Kemudian yang kedua Muhammad Subhan bin Moh. Arif, SH,
Pidana penjara 5 Tahun 6 bulan dan Denda Rp.500.000.000 sub. 3 bulan kurungan. Uang Pengganti Rp.1.296.879.444,53 sub. 2 Tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya yang ke tiga Ferry Susanto, S.Pd, Pidana penjara 6 Tahun dan Denda Rp.500.000.000 Sub. 3 bulan kurungan.  Uang Pengganti Rp.1.473.659.180,63 . sub. 2 Tahun 6 bulan Penjara.

Yang ke empat Fahrurrozi bin Hasanawi, Pidana penjara 6 Tahun dan Denda Rp.500.000.000 Sub 3 bulan kurungan. Uang Pengganti Rp.1.290.595.808,13 sub 2  tahun 6 bulan penjara.

Dan yang ke lima Firdaus, S.Sos. M.Si
Pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000  Sub 3 bulan kurungan,Uang Pengganti Rp.1.478.942.817,13 Sub 2 tahun 6 bulan penjara.

Kajari Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir juga menyampaikan dalam waktu dekat akan mengupayakan Penagihan Uang Pengganti kepada masing masing Terpidana dan tidak menutup kemungkinan untuk mengenakan pasal TPPU.( Muzer )

No comments