Kupas Transisi Hukum Pidana, Kasi A Aspidum Kejati DKI Jakarta Rilis Buku Penerapan KUHP Nasional
![]() |
| Eko Budisusanto dan Tim Hadirkan Buku Penerapan KUHP Nasional, Jadi Panduan JPU di Masa Transisi Hukum |
Jakarta, MTV.co.id – Di tengah masa transisi penting
dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepala Seksi A pada Asisten Tindak Pidana
Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H.,
bersama tim penulis merilis buku kajian hukum berjudul “Penerapan KUHP Nasional:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.”
Buku tersebut
tidak sekadar menjadi kajian akademis, tetapi juga dirancang sebagai referensi
praktis untuk membantu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menghadapi
perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Literatur ini sekaligus
diharapkan dapat membantu masyarakat memahami arah dan perkembangan hukum
pidana Indonesia.
Inisiatif Eko
Budisusanto bersama tim penulis mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Republik
Indonesia. Dalam testimoninya yang dimuat dalam buku tersebut, Jaksa Agung
menyampaikan kebanggaannya terhadap dedikasi dan ketajaman literasi para insan
Korps Adhyaksa.
“Langkah tim
penulis untuk menyandingkan, membedah, dan mengkomparasikan secara komprehensif
kedua undang-undang tersebut adalah sebuah terobosan akademis dan praktis yang
patut diapresiasi,” ujar Jaksa Agung dalam kata sambutannya.
Menurutnya, jaksa
sebagai Dominus Litis atau pengendali perkara dituntut tidak hanya
menjadi penerap undang-undang secara kaku, tetapi juga mampu menjadi penegak
hukum yang progresif, memahami filosofi pemidanaan, serta peka terhadap
kepastian dan proporsionalitas hukum.
Jaksa Agung juga
menilai kehadiran buku tersebut memiliki arti penting dalam menjawab tantangan
implementasi dan harmonisasi aturan selama masa adaptasi terhadap paradigma
baru pemidanaan yang semakin berorientasi pada keadilan restoratif dan
rehabilitatif.
Eko Budisusanto
menjelaskan, gagasan penyusunan buku tersebut berangkat dari tantangan
operasional yang dihadapi dalam penegakan hukum sehari-hari. Pergeseran sistem
pemidanaan dari pendekatan yang cenderung represif menuju pendekatan yang
berakar pada nilai-nilai Pancasila, kata dia, membutuhkan pedoman yang
terstruktur dan mudah diterapkan.
“Buku ini lahir
dari kesadaran akan perlunya instrumen panduan yang aplikatif. Kami secara
khusus menyusun buku ini agar dapat mempermudah rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) sebagai Dominus Litis dalam menerapkan pasal-pasal baru yang sudah
mengalami penyesuaian hukum, agar selaras dengan asas kepastian dan
proporsionalitas,” ujar Eko kepada wartawan, Senin (17/8/2026).
Meski sarat
dengan analisis yuridis dan komparasi norma, Eko memastikan buku tersebut
dikemas dengan bahasa serta sistematika yang mudah dipahami oleh berbagai
kalangan.
“Hukum itu milik
masyarakat. Oleh karena itu, selain untuk praktisi penegak hukum, buku ini kami
harapkan dapat mempermudah masyarakat pada umumnya, termasuk akademisi maupun
mahasiswa hukum, dalam memahami hak-hak mereka dan bagaimana sistem peradilan
pidana kita saat ini bekerja,” katanya.
Kehadiran buku
yang ditulis oleh praktisi Kejaksaan tersebut diharapkan tidak hanya memperkaya
khazanah literatur hukum nasional, tetapi juga menjadi referensi bagi para
penegak hukum dalam memahami dan menerapkan KUHP Nasional.
Pada akhirnya,
literatur tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen yang membantu
mewujudkan tujuan pemidanaan sekaligus mendorong penegakan hukum yang
menghadirkan keadilan substantif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
(Muzer)

Post a Comment