TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Diduga Eks Kakanwil BPN Aceh Terlibat Dalam Perpanjangan HGU PT Rapala

Aceh Tamiang, IMC - PT Raya Padang Langkat (Rapala) masih saja menyisakan sederet masalah, terhadap keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) perusah...




Aceh Tamiang, IMC - PT Raya Padang Langkat (Rapala) masih saja menyisakan sederet masalah, terhadap keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan besar tersebut yang masih terlilit rule hukum, dan hingga kini belum juga selesai. Jumat (20/11/2020)

Dari gab ke gab, pengalihan jual beli, perpanjangan HGU, perselisihan dengan warga, hingga berbagai pelanggaran status hukum di gelindingkan.

Status itu, mengundang tanya dan analisis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Gadjah Puteh. Lakukan investigasi mendalam untuk membuat telaah tentang proses kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan sengketa itu.

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, menguraikan; Bahwa PT. Raya Padang Langkat (PT. RAPALA) memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) dengan Nomor 84/Desa Sungai Iyu seluas 1.143,5 Ha yang diterbitkan tanggal 22 Maret 1991. Melalui proses pengalihan HGU berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 808/2013 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah Netti Sumiati, S.H. tanggal 14 Desember 2013 yang berasal dari Izin Pengalihan Hak dari PT. PARASAWITA kepada PT. RAPALA

Itu sesuai Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5003/14.3-300/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013. Hak Guna Usaha PT RAPALA berakhir pada 31 Desember 2015.

Banyak fakta lapangan menunjukkan, PT Rapala tidak kooperatif mau menyelesaikan sengketa tersebut. Buktinya, hingga kini kasus itu diam, bak di peti es-kan oleh pihak-pihak tertentu.

Yang mencengangkan, pada awal tahun 2014 PT. RAPALA mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas areal 1.108,6 hektar, sesuai bidang tanah hasil pengecekan dan pengukuran dalam peta bidang tanah nomor 66/2013 tanggal 20 Desember 2013.

Maka terjadi pengurangan luas areal 34,9 Ha karena adanya garapan masyarakat dan fasilitas umum yang dikeluarkan dari HGU. Namun lahan yang dikeluarkan itu lahir kembali sebagai lahan yang akan dilepaskan HGU PT Rapala.

Sebaliknya Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia memberikan perpanjangan jangka waktu HGU sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 73/HGU/ BPN RI/ 2014 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Raya Padang Langkat (PT. RAPALA) atas Tanah di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh tanggal 14 April 2014 dengan perpanjangan waktu selama 25 (dua puluh lima) tahun.

Gadjah Puteh melihat, ada garis bentang yang tak lazim, Lembaga itu menyimpulkan beberapa fakta penting seputar munculnya dugaan Conflict of Interest (konflik) serta Abuse of Power (penyalahgunaan kewenangan).

Pada tanggal 22 Februari 2013, Pemerintah Kampung Perkebunan Sungai Iyu pernah menyurati Bupati Aceh Tamiang perihal Permohonan dikeluarkannya wilayah administrasi Kampung dari HGU dengan nomor : 470/32/II/2013.


Dalam pokok-pokok pikiran yang melatar belakangi (konsideran) Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu HGU atas Nama PT. Raya Padang Langkat (PT. RAPALA).

Pemberian perpanjangan dapat diberikan antara lain atas bahan masukan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Aceh Nomor 01/PPT/B/2014 tanggal 1 Februari 2014 dengan hasil diantaranya menyatakan bahwa—Tanah yang dimohon perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha tidak mendapat Keberatan dari pihak lain.

Lalu, perpanjangan itu diperkuat dengan Surat Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh Nomor 257/9-11/III/2014 tanggal 17 Maret 2014 ysng berisi pertimbangan—SETUJU—diberikan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha kepada PT. RAPALA atas tanah yang dimohon.

Namun, konflik berkepanjangan terus menggelayut diwajah-wajah gelisah, masyarakat seputar PT Rapala. Tak kunjung reda.

Tak ada resolusi yang atas kebijakan tersebut. Para pemangku kebijakan, hanya menjaga singgahsana agar tak bergerak.

Kepiluan masyarakat pun tak berujung, seakan luput dari langkah solusi para pihak. Sisa luka itu terus menganga dan membekas.

Seiring perjalanan waktu, konflik antara masyarakat dengan perusahaan dan perusahaan dengan pemerintah daerah masih dan terus terjadi.

Terbukti dari dibentuknya Tim Investigasi Permasalahan Sengketa Lahan antara Masyarakat Kampung Tengku Tinggi, Kampung Tanjung Lipat I, Kampung Tanjung Lipat II Kecamatan Bendahara dan Kampung Paya Rahat Kecamatan Banda Mulia sesuai Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 469 Tahun 2014 tanggal 28 Mei 2014.

Saat itu, pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang (HAMDAN SATI, ST an. Bupati Aceh Tamiang) telah melayangkan surat kepada PT. RAPALA pada tanggal 19 Juni 2014 perihal tanggapan terhadap surat PT. RAPALA. Dalam tanggapannya Pemda menyampaikan beberapa poin diantaranya :

Risalah Panitia Pemeriksa Tanah B yang ditanda tangani oleh Drs. Rianto Waris bukanlah merupakan Rekomendasi Bupati Aceh Tamiang yang merupakan syarat penting dalam proses perpanjangan HGU sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Usaha Perkebunan.

Lantas diketahui bahwasanya panitia B tidak pernah melakukan peninjauan ke lapangan untuk meninjau dan menampung aspirasi masyarakat setempat terkait keberadaan HGU PT Rapala (tidak bisa dibuktikan dengan bukti-bukti dokumentasi di lokasi dengan masyarakat).

Padahal saat itu masyarakat telah menunggu kehadiran tim BPN untuk menyampaikan keluhan dan keberatan akan keberadaan PT Rapala di desa mereka, namun tim tersebut tidak pernah menginjakan kaki di desa tersebut.

Diharapkan kepada BPN Pusat untuk dapat meninjau kembali hasil keputusan panitia B, yang seyogyanya harus dilengkapi dengan dokumentasi/foto peninjauan tim dan tandatangan dari perangkat desa yang hadir saat itu.

Dalam paparannya, Gadjah Puteh menarik satu kesimpulan; PT. RAPALA telah melanggar pasal 17 ayat 1 Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2014 bahwa setiap usaha budidaya perkebunan dan pengolahan hasil perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/ atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Proses perpanjangan HGU PT. RAPALA tanpa adanya Rekomendasi Bupati Aceh Tamiang sehingga HGU harus ditinjau kembali. Untuk tidak melakukan intimidasi kepada Pemerintah Daerah dengan mengisyaratkan adanya unsur pidana terhadap Surat Bupati Aceh Tamiang Nomor : 590/3126.

PT. RAPALA menyurati Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dengan Nomor : 452/RPL-XII/2014 Tanggal 20 Desember 2014 perihal Mohon penjelasan atas sertifikat HGU. Pada tanggal 23 Desember 2014 atau tepatnya 2 (dua) hari kemudian, Kakanwil BPN menjawab surat tersebut dengan surat nomor : 926/6-11/XII/2014 yang berisi penyampaian informasi kepada pihak perusahaan bahwa Sertifikat HGU Nomor : 84 tanggal 22 Maret 1991 yang terletak di Kampung Sungai Iyu Kecamatan Bendahara telah diperpanjang dengan jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan telah didaftarkan menjadi sertifikat HGU Nomor : 168 seluas 1.069,3 Ha dan HGU Nomor : 169 seluas 39,9 Ha pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Berdasarkan hasil pengukuran kadastral terdapat areal yang harus dikeluarkan (enclave) dari HGU seluas 34,9 Ha dengan rincian:

Persawahan seluas ± 6 Ha, Sekolah Dasar Negeri Marlempang seluas ± 1,1 Ha, Persawahan, Areal Pemukiman, Jalan Umum dan Parit Keliling di Kampung Tengku Tinggi ± 27,8 Ha.

Dalam pelaksanaan rincian sebagaimana dimaksud tidak pernah terlaksana dan Pemerintah Kampung Perkebunan Sungai Iyu tidak mengetahui lokasi tersebut terletak dimana. Sementara jika menilik lebih jauh lagi, keberadaan Kampung Perkebunan Sungai Iyu sebagai kesatuan masyarakat sosial yang sekarang telah menjadi Kesatuan Masyarakat Hukum lebih dahulu ada (1953) daripada perkebunan itu sendiri. Bahkan pada tahun 2004 Pemerintah Kampung Perkebunan Sungai Iyu telah menyerahkan sebidang tanah kepada pihak SD Swasta Perkebunan Sungai Iyu yang dikelola oleh pihak perusahaan waktu itu masih PT PARASAWITA untuk tempat belajar putra/putri karyawan perusahaan.

Ada beberapa aspek menurut Gadjah Puteh yang menjadi sangat mendasar dan penting. Seperti adanya upaya melawan hukum secara sistematis dan masif dari pihak yang berkepentingan untuk keuntungan pribadi atau kelompok berupa upaya penghilangan identitas Kesatuan Masyarakat hukum yang diakui oleh Undang – Undang.

Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Aceh dan pertimbangan setuju Kakanwil Provinsi Aceh seharusnya merupakan dokumen pernyataan formal yang autentik yang menjelaskan hubungan antara pemegang hak (subjek) dengan tanahnya (objek). Akan tetapi sebagaimana fakta diatas sangat kontradiktif dengan keadaan yang sebenarnya bahwa HGU yang telah diterbitkan kepada pemegang hak masih timbul sengketa pertanahan.

Setiap tahapan proses permohonan perpanjangan HGU yang melibatkan unsur Kanwil Provinsi Aceh dari data – data yang ada seolah – olah seperti mulus tanpa adanya kendala sehingga disinyalir adanya penyalahgunaan kewenangan. Bupati Aceh Tamiang sendiri pada saat itu melayangkan Surat kepada Kepala BPN RI untuk meninjau kembali perpanjangan HGU yang diberikan.


Berdasarkan informasi yang beredar namun belum teruji kebenarannya, atas hal itu telah diberikan kompensasi sebidang tanah di wilayah seruway. (BHN)

No comments