TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Optimis Raih Predikat WBK dan WBBM,Kejari Pasuruan Siapkan Enam Area Perubahan

Pasuruan,IMC -Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI  yang juga dikenal sebaga...






Pasuruan,IMC -Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI  yang juga dikenal sebagai Ketua Umum PJI ( Persatuan Jaksa Indonesia ) mengusulkan seluruh satuan kerja Kejaksaan RI untuk ikut dalam zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 



"Satuan kerja yang diusulkan untuk meraih predikat WBK/WBBM, ini menunjukkan bukti komitmen dan konsisten untuk melakukan perubahan," ujar Setia Untung Arimuladi,kepada wartawan beberapa waktu lalu di Jakarta, sembari  berharap tahun ini target WBK dan WBBM mencapai 85%


Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan  dibawah kendali H.Ramdhanu Dwiyantoro yang memiliki jumlah total pegawai sebanyak 27 personil, dengan komposisi 15 orang jaksa dibantu 12 orang tenaga administrasi dengan era new normal yang mengedepankan pelayanan prima dengan tetap mengutamakan standar protokol kesehatan dalam kesehariannya optimis untuk meraih predikat WBK dan WBBM.


Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Pasuruan H.Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan Penandatanganan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM sudah dilakukan sejakvawal tahun 2020.


"Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan secara bersama-sama sudah menandatangani pakta integritas dan komitmen bersama dalam memajukan zona integritas dan wilayah bebas korupsi," ujar Kajari Ramdhanu dikonfirmasi Jumat ( 13/11/2020).


Ramdhanu meyakini untuk meraih Predikat WBK dan WBBM harus dan wajib memenuhi kriteria atau persyaratan pada 6 area perubahan.


"Enam Area Perubahan yang sudah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan meliputi Manajemen Perubahan,Penataan Tata Laksana,Penataan Sistem Manajemen SDM

,Penguatan Akuntabilitas,Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Pelayanan Publik," jelasnya.



"Dari enam Perubahan yang Pertama Manajemen Perubahan dengan beberapa inovasinya yaitu dengan Pelaksanaan Rapat Program ZI dan WBK

,Absensi Digital Finger Print dan Face Print,Ruang tunggu yang memadai,Pengelolaan media sosial yang memadai, Penempelan barcode pada setiap barang bukti,Persidangan secara Online Pidum dan Pidsus dimasa Covid-19vdan Penggunaan E-Berkas dalam setiap pemeriksaan PIDSUS," terangnya.


Yang kedua Penataan Tata Laksana,yaitu Pengisian Aplikasi CMS Pidum dan Pidsus,Pemeriksaan dan BAP Pidsus dengan Aplikasi Time Viewer,Pengisian buku tamu pada ruangan PTSP,Penataan arsip dan barang bukti Pidsus dan Pidum

,Evaluasi penataan tata laksana secara berkala,Akses pintu masuk perbidang dilengkapi Finger Print,Terdapat Titik Evakuasi,Tersedianya kotak saran, Tersedianya fasilitas CCTV wilayah terpantau 24 jam dan Ruang Tahanan Dewasa beserta Ruang Tahanan Wanita dan Anak.


Kemudian yang ke tiga Penataan Sistem Manajemen SDMyaitu Penataan dosir kepegawaian berdasarkan DUK,Usulan kepemimpinan terkait kebutuhan organisasi,Agen perubahan tenaga administrasi dan jaksa dan Pengelolaan data kepegawaian dan update Simkari.


Lalu yang ke empat Penguatan Akuntabilitasbdengan Pelaksanaan monitoring akuntabilitas,Monitoring akuntabilitas dalam pelayanan tilangdan Monitoring akuntabilitas dalam pengembalian BB

.


Selanjutnya area perubahan yang ke lima Penguatan Pengawasan menciptakan ptkan Aplikasi Penilaian, setiap tamu yang diterima sesudah mendapat pelayanan di arahkan untuk memberikan penilaian melalui aplikasi yang sudah disediakan,Tersedianya banner larangan pungli, suap, dan gratifikasi di setiap titik dengan dilengkapi nomor hotline pengaduan dan Pelaksanaan Tes Urine (Narkoba) secara berkala


"Kemudian yang terakhir yaitu area perubahan yang ke enam terkait dengan Peningkatan Pelayanan Publik,Tersedianya Maklumat Pelayanan,Pengembalian barang bukti secara gratis,Tersedianya Ruangan Diversi

,Ruang Pemeriksaan yang sesuai standar protokol Covid-19,Banner informasi pelayanan dalam masa Covid-19

,Tersedianya aplikasi untuk masyarakat sebagai sarana pelayanan hukum,Pelayanan pembayaran tilang melalui Kantor Pos,Tersedianya fasilitas kantin,Pemberian fasilitas konsultasi hukum secara gratis ,Pendampingan Refocusing anggaran dan Tersedianya posko gugus tugas Covid-19 di gedung kantor lama Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan," pungkasnya.

( Muzer )

No comments