TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti dari 90 Perkara Pidana Umum

Banten,IMC - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pandeglang Provinsi Banten menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari...





Banten,IMC - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pandeglang Provinsi Banten menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde).



Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Pandeglang Suwarno, SH.MH.melalui Kepala Seksi ( Kasi ) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ( PB3R ) Kejari Pandeglang Akhmad Fakhri, S.H.dalam keterangan resminya,Selasa ( 29/12/2020) menyampaikan bahwa di penghujung akhir tahun 2020 ini,Kejaksaan Negeri Pandeglang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang kedua kalinya yang telah inkracht.


"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 90 perkara yaitu pada periode Juli 2020 sampai dengan Desember 2020, " kata Kasi PB3R Kejari Pandeglang Fahri saat di konfirmasi.


Fahri mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis shabu-shabu kurang lebih sebanyak 133,3921 gram.



Kemudian Narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak 52,3424 gram.


"Selanjutnya ada obat-obatan Tramadol maupun Hexymer kurang lebih 4.595 butir, Narkotika jenis tembakau gorilla / tembakau sintetis kurang lebih sebanyak 13,9429 gram," ujar Fahri.


Fahri menambahkan kesemua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan menggunakan alat penghancur.


Disebutkan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen dari pada Kejari Pandeglang dalam hal menuntaskan seluruh penyelesaian eksekusi terhadap barang bukti yang telah inkracht di tahun 2020.


Acara pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kasi PB3R, Kasi Pidsus, Kasi Datun, Kasubagbin, para Jaksa Penuntut Umum dan seluruh pegawai Kejari Pandeglang, serta pihak-pihak terkait lainnya.( Muzer )

No comments