TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Selamatkan Uang Negara 70 M, Kejati Jateng Terima Penghargaan dari Pelindo III

 ⁣ ⁣   Direktur Utama Pelindo III, Boy Robyanto (kiri), menyerahkan penghargaan kepada Kajati Jawa Tengah, Priyanto (kanan), di Aula Lantai ...

 ⁣


 

Direktur Utama Pelindo III, Boy Robyanto (kiri), menyerahkan penghargaan kepada Kajati Jawa Tengah, Priyanto (kanan), di Aula Lantai 6 Kantor Kejati Jawa Tengah


Semarang,IMC- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menerima penghargaan dari PT Pelindo III (Persero) terkait pendampingan hukum dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara ( JPN )  atas keberhasilannya menjadi kuasa PT Pelindo III (Persero).


Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Utama Pelindo III, Boy Robyanto, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Tengah, Priyanto, di Aula Lantai 6 Kantor Kejati Jawa Tengah, Selasa (20/4/2021).


Kajati Jawa Tengah, Priyanto mengatakan, penghargaan tersebut diterima sebagai apresiasi bantuan hukum dalam penyelesaian ganti rugi kasus sengketa non litigasi atas tertabraknya crane dari Kapal Soul of Luck kepada Shipping Owners.


Lebih lanjut Priyanto menjelaskan bahwa pihaknya dalam hal ini JPN bidang Datun ( Perdata dan Tata Usaha Negara ) dipercaya PT.Pelindo III untuk menangani perkara klaim/ganti rugi atas insiden MV Soul Of Luck yang menabrak Dermaga Peti Kemas Semarang sejak tanggal 14 Juli 2019.⁣


"Penyelesaian ganti rugi itu akhirnya terbayar sehingga kita dapat menyelamatkan keuangan negara sebesar 5 juta USD atau setara Rp 70 miliar," kata Priyanto.


Dalam penanganannya, Priyanto menuturkan, dilakukan sejak Juli 2019. Penanganan oleh JPN berupa mediasi untuk menyelesaikan masalah ini daripada ke pengadilan. Meskipun, mediasi terjadi setelah dilakukan somasi hingga 3 kali.


"Tak hanya di Pelindo III saja, kami tegaskan bahwa kami selaku JPN siap melakukan pengawalan, khususnya proyek strategis nasional," ucapnya.

Berdasarkan rilis yang disiarkan Kejati Jateng Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada Container Crane 03, rusaknya Struktur Dermaga Peti Kemas, Head Truck dan Trailer, Kerugian beban pengeluaran biaya evakuasi Container Crane 03 dan Kerugian usaha. 


Pada kasus sengketa non litigasi tersebut, Kejati Jateng berhasil menyelamatkan uang negara sebesar 5 juta USD atau setara Rp 70 milyar sebagai nilai ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan oleh insiden MV Soul Of Luck⁣

Dalam Insiden ini mengakibatkan pihak Dermaga Peti Kemas mengalamikekurangan satu crane selama 20 bulan. Sebab alat ini hancur dan tidak bisa difungsikan. Dengan adanya ganti rugi ini, pihak Dermaga  bisa kembali membeli crane.⁣

Kajati Jateng, Priyanto menyampaikan, jika terdapat permasalahan, JPN Kejati Jateng siap melakukan pendampingan dan pengawalan, khususnya untuk proyek strategis Nasional. ( Muzer )




No comments