TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kasus Tipikor Pembangunan SMAN 6, DPO Abdul Mukti Berhasil Diamankan Tim Eksekutor Kejari Metro

Kajari Metro Virginia Hariztavianne ( tengah ) didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus saat memberikan keterangan kepada wartawan Metro Lampun...

Kajari Metro Virginia Hariztavianne ( tengah ) didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus saat memberikan keterangan kepada wartawan


Metro Lampung, IMC- Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro berhasil mengamankan seorang DPO ( Daftar pencarian orang ) kasus dugaan Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Kota Metro Lampung, Rabu (19/5/2021) siang.


Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Metro Virginia Hariztavianne dalam keterangan resminya melalui Kasi Intelejen Rio Halim mengungkapkan hasil pencarian DPO Kejari Metro atas nama Abdul Mukti bin Taufik dalam perkara tindak pidana korupsi.


"Tim Intelijen Kejari Metro bersama Tim Eksekutor Tindak Pindak Khusus telah berhasil melakukan penangkapan dan penahanan untuk mengeksekusi DPO atas nama Abdul Mukti bin Taufik terkait kasus pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Kota Metro dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.520.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Metro tahun anggaran 2013 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga Kota Metro," ujar Rio, Rabu (19/5/2021).

Terpidana Tipikor Pembangunan Gedung SMA 6 Metro Lampung


Rio mengungkapkan, pada tahun anggaran 2013 Disdikbudpora Kota Metro terdapat anggaran pembangunan gedung ruang kelas SMAN 6 Metro. Kemudian pada Maret 2013 saksi Baroni selaku Direktur PT. Usaha Titian Jejama menyetujui perusahaannya dipinjam oleh terpidana Abdul Mukti untuk mengikuti pelelangan dalam pekerjaan pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Metro. 


"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan tim ahli Fakultas Teknik UNILA dengan menggunakan uji hammer test pada pembangunan gedung kelas SMA 6 Metro serta dilakukan analisis mutu karakteristik bangunan yakni tidak sesuai dengan mutu kekuatan struktur beton dan memiliki kekurangan volume beton sehingga berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPKP Lampung dalam perkara ini adalah sebesar Rp. 54.144.066,35," beber Rio Halim.


Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Metro Subhan Gunawan menjelaskan kronologis pencarian tersangka yang kabur. Pada 2016 telah dilakukan penyidikan pada Disdikbudpora Metro terdapat anggaran pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 dan Abdul Mukti tidak memenuhi panggilan sebanyak 3 kali.


"Pada sampai proses perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya sehingga perkara tersebut tetap disidangkan tanpa kehadiran terdakwa atau in-Absentia di Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ucapnya.


Sehingga selanjutnya terpidana Abdul Mukti ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor : B-01/N.8.12/Fd.1/08/2017 Tanggal 25 Agustus 2016. Riwayat pencariannya melalui Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung RI.


Kasi Pidsus Kejari Metro itu juga menyebutkan, setelah rangkaian panjang pencarian, Tim Intelijen menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Metro terkait pencarian dan pemantauan DPO Abdul Mukti Bin Taufik. 


"Tim melakukan pencarian dan pemantauan DPO dirumah yang bersangkutan di perumahan Pondok Kelapa Indah Jalan Kopyor 6 No. 24 Jakarta Timur. Pada Jumat, 12 Februari 2021, pada hari Kamis, tanggal 11 Maret 2021, pada hari Jumat, tanggal 02 April 2021. Kemudian telah melakukan pemantauan di rumah DPO di Jalan KH. Hanafiah No. 46 RT/RW. 029/010 Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat,"ungkapnya.


Di Metro, jaksa mendatangi kediamannya pada hari Sabtu, tanggal 24 April 2021, hari Senin, tanggal 10 Mei 2021, hari Senin, tanggal 17 Mei 2021. Lalu melakukan pendekatan dengan keluarga DPO yang berada di Kota Metro, adik kandung Abdul Mukti.


Lalu pihak Keluarga memastikan menghadirkan DPO pada hari Rabu, tanggal 19 Mei 2021 untuk selanjutnya dilakukan eksekusi Lapas Kelas IIA Metro untuk menjalani proses hukum.


"Dan hari ini tadi telah kita lakukan penahanan dan dibawa ke Lapas kelas IIA Kota Metro," pungkasnya. ( Rls/Muzer )


No comments