TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

JPN Kejari Batu Kembali Torehkan Prestasi, Kali ini Gagalkan Pernikahan yang Melanggar Hukum

Suasana sidang pembatalan pernikahan yang berlangsung di Pengadilan Agama Kelas IA Malang, Selasa ( 29/6/2021) Malang,IMC  ,- Setelah bebera...

Suasana sidang pembatalan pernikahan yang berlangsung di Pengadilan Agama Kelas IA Malang, Selasa ( 29/6/2021)


Malang,IMC ,- Setelah beberapa waktu yang lalu JPN ( Jaksa Pengacara Negara ) Kejari  ( Kejaksaan Negeri ) Batu memenangkan gugatan Pemkot Batu (Dinas Pendidikan, Dinas PTSP dan Inspektorat Kota Batu) terkait ijin operasional sekolah, kali ini JPN Kejari Batu kembali memenangkan proses permohonan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Klas I A Malang, dimana Majelis Hakim Pengadilan Agama Klas IA Malang mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Batu terhadap Termohon.


Hal itu disampaikan oleh Kajari Batu, Dr.Supriyanto,SH.MH. melalui Kepala Seksi ( Kasi ) Datun M.Bayanullah, dengan didampingi Kasi Intel Edi Sutomo.


' Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada hari ini Selasa, tanggal 29 Juni 2021 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Agama Kelas IA Malang," ujar Kasi Datun Bayanullah didampingi Kasi Intel Edi Sutomo.


Kasi Datun menyebutkan Permohonan pembatalan perkawinan tersebut diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Batu berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan perundangan lainnya.


" Permohonan pembatalan perkawinan tersebut diajukan oleh tim JPN atas nama pemerintah terhadap perkawinan yang dilakukan oleh Termohon I "P" dan Termohon II "TS" yang telah dilangsungkan dengan melanggar ketentuan hukum yang telah disyaratkan, " ungkapnya.


Sehingga untuk menjaga wibawa pemerintah dan mewujudkan ketertiban umum maka perkawinan tersebut dimohonkan pembatalan ke Pengadilan Agama Klas IA Malang.


Lebih lanjut dijelaskan, setelah melalui proses persidangan, maka pada hari ini telah diputus oleh Majelis Hakim, dimana Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya antara lain: 

" Pertama Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian," ujar Kasi Datun Kejari Batu.


Selain itu juga membatalkan perkawinan antara Termohon I dan Termohon II yang dilangsungkan di KUA Kec. Bumiaji Kota Batu pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016.


Dan menyatakan Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah No: 0121/088/II/2016 tanggal 22 Februari 2016 yang diterbitkan oleh KUA Kec. Bumiaji Kota Batu tidak berkekuatan hukum.


Diharapkan penegakan hukum bidang Perdata dan TUN oleh JPN Kejari Batu ini semoga bisa memberikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kota Batu untuk tidak bermain main dengan syarat dan ketentuan perkawinan," sehingga hak hak warga masyarakat dijaga dan dilindungi pemerintah dengan baik," pungkasnya.( Muzer / Rls )



No comments